News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Haris Azhar Sebut Vonis 4 Bulan Penjara Terhadap Luthfi Alfiandi Sebagai Hasil Kompromi

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar langsung keluar dari ruang persidangan usai Luthfi Alfiandi divonis 4 bulan penjara.

Haris Azhar menilai banyak prinsip dalam peradilan yang tidak ditaati selama berjalannya sidang terdakwa Luthfi Alfiandi.

"Luthfi terjebak antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, dan pengacara yang tidak menaati prinsip-prinsip peradilan. JPU memaksakan kasus. Hakim tidak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Luthfi dalam pledoi," kata Haris Azhar di lokasi, Kamis (30/1/2020).

Baca: Pelajar Pemegang Bendera saat Demo di DPR Divonis 4 Bulan Penjara, Sudah Bisa Bebas Hari Ini

Menurutnya, pembacaan vonis terhadap Luthfi Alfiandi merupakan hasil kompromi antara kedua belah pihak.

Haris menyoroti mulai dari kasus yang dipaksakan, kemudian tak ada bukti balik dari tim pengacara Luthfi, hingga tak dibukanya dugaan penyiksaan penyidik kepada Luthfi.

Baca: Sejumlah Tokoh Beri Dukungan kepada Lutfi Alfiandi, Mulai Dari Habiburokhman Hingga Sri Bintang

"Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, seharusnya dia cari saksi. Yang berikutnya lagi seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan itu dibuka, karena Indonesia sudah bagian dari Konvensi Anti Penyiksaan. Konvensi itu disebutkan, alat bukti yang didapat penyiksaan itu tidak akurat," kata Haris.

Divonis 4 bulan penjara

Terdakwa kasus kerusuhan  saat demo 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi, divonis hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Luthfi divonis karena melanggar pasal 218 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang dan berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan vonis, Kamis (30/1/2020).

Baca: Datangi PN Jakpus, Habiburokhman dan Haris Azhar Harap Luthfi Divonis Bebas

Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Luthfi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas selambat-lambatnya malam ini.

"Kita kan nuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kita. Artinya setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar," kata Andri.

Baca: Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera

Diketahui, Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.

Dalam proses interogasi, Luthfi menyebut dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini