Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy, Kamis (30/1/2020).
Vasco akan bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada tahun 2011.
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1/2020).
Baca: Disebut Terima Uang di Sidang Tipikor, Ini Respon Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin
Dalam pemeriksaan hari ini, Vasco akan digarap penyidik kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia. Selain Vasco, KPK turut memeriksa Tofan Maulana yang disebut sebagai wiraswasta. Ia juga diperiksa untuk Undang.
Baca: Priyo Budi Santoso Nilai Pemerintah Dinilai Tak Adil Terkait Dana Parpol
Dalam kasus dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp16 miliar ini, KPK mengidentifikasi adanya aliran uang ke sejumlah politikus.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 miliar," ungkap eks Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (16/12/2019).
Untuk aliran uang yang disebutkan di atas, Syarif merinci, yakn, Rp5,04 miliar terkait pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk MTs dan Rp5,2 miliar dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA.
Namun Syarif kala itu tidak merinci siapa saja politikus dan penyelenggara negara yang menikmati aliran uang tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan perkara lama yang pernah diusut KPK. Saat itu Kemenag mempunyai dana Rp22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam. Ada anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar, yang bermain dalam proyek pengadaan Alquran. Ada pula nama Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya yang menjadi perantara proyek ini.
Dilanjut ke penggandaan Al-Quran tahap kedua, yakni melalui APBN 2012 senilai Rp59,375 miliar. Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya beraksi lagi. Mencengangkan juga, Zulkarnaen dan Dendy adalah bapak dan anak. Pada September 2012, kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan Alquran ini sebesar Rp27,056 miliar.
Berkaitan dengan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011, secara keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy menerima fee Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.
Rincian fee yang diberikan untuk masing-masing proyek yakni Rp4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp9,25 miliar untuk pengadaan Al-Quran tahun 2011, dan Rp400 juta untuk pengadaan Al-Quran tahun 2012.
Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar.
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, meski sempat banding atas vonis hakim, namun toh akhirnya banding mereka ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,745 miliar.
Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,745 miliar. Mereka terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Alquran dan laboratorium.