TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tuduhan makar yang disangkakan Bareskrim Polri pada Yudi Syamhudi Suyuti karena menyebarkan video Negara Rakyat Nusantara dipertanyakan oleh pengacara Yudi, Nandang Wira Kusumah.
Berkenaan dengan video Negara Rakyat Nusantara berdurasi 11.59 menit dan diunggah kliennya pada 2015 silam, semata-mata untuk kepentingan penelitian pada masyarakat.
Pasalnya, Yudi memang tengah melakukan penelitian kepada masyarakat untuk mengetahui ketidakpuasan terhadap Pemerintah Indonesia.
Baca: Pembelaan Istri Pendiri Negara Rakyat Nusantara: Video Yudi Murni untuk Penelitian
"Mas Yudi katakan ke saya, saat 2015 dia sedang melakukan penelitian sehingga dia buat acara konferensi pers untuk menarik hati saudara-saudara kita yang tidak puas dengan pemerintah. Mas Yudi khawatir kalau diteruskan mereka bisa memaksa untuk merdeka," tutur Nandang, Jumat (31/1/2020) di Bareskrim Polri.
Nandang merasa langkah Yudi justru untuk menjaga ketuhanan NKRI. Dia sendiri mengaku kaget mengapa kliennya dijerat dengan tuduhan makar.
Baca: Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Pendiri Negara Rakyat Nusantara
Terlebih di awal, kliennya sudah beretika baik memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Rabu (29/1/2020) siang. Malam harinya, Yudi malah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Saat diperiksa sebagai saksi, Mas Yudi ditanya 55 pertanyaan. Dia sudah ceritakan kalau video itu untuk mendukung penelitiannya," tegas Nandang.
Terlebih sejak 2015 hingga saat ini kliennya tidak pernah melakukan pergerakan mengumpulkan massa.
Baca: Polisi Tetapkan Pendiri Negara Rakyat Nusantara Jadi Tersangka Dugaan Makar
"Dari 2015 sampai sekarang klien saya tidak pernah melakukan apapun yang mendukung orentasi buat negara baru, termasuk Negara Rakyat Nusantara. Lambang bintang di negara saat acara juga hanya merk sepatu, tidak ada artian apa-apa. Rakyat dan senjata saja tidak ada, bagaimana bisa disangkakan makar," imbuhnya.
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.
Yudi dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain menetapkan Yudi sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu HP milik tersangka, dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka.
Kejadian bermula dari hebohnya Negara Rakyat Nusantara di youtube yang diunggah sendiri oleh Yudi pada 27 Oktober 2015.
Dalam video tersebut, Yudi terlihat sedang menggelar konferensi pers. Dibelakangnya ada bendera merah putih bergaris dan lambang bintang. Dalam pernyataannya Yudi menyampaikan sikap Negara Rakyat Nusantara dan mengusulkan NKRI dibubarkan.
Baca: Polisi Selidiki Video Viral Kelompok Negara Rakyat Nusantara Yang Ingin Bubarkan NKRI
Berikut isi pernyataannya : Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat, bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.