Saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu pekan lalu, Ari mengakui sempat menjadi member MeMiles pada November hingga Desember 2019.
Baca: Kasus MeMiles Menyeret Banyak Artis, Giliran Siti Badriah dan Judika Dipanggil Polisi
Baca: Di Depan Kapolri, Gerindra Terang-terangan Bela Mulan Jameela yang Tersandung MeMiles
Ari mengakui menerima dua mobil Alphard.
Dua mobil itu lebih dulu dikembalikan ke Polda Jatim.
Namun, Ari belum mengakui dirinya turut mendapatkan aliran dana dari MeMiles.
Dari penusuluran polisi baru diketahui adanya aliran dana dari rekening Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan atau Sanjay, ke rekening Ari sebesar Rp3,5 miliar.
Trunoyudo mengatakan sejauh ini Ari Sigit yang berstatus saksi mengaku mendapat uang tersebut sebagai "uang pinangan" agar dirinya mau menjadi konsultan atau advisor PT Kam and Kam.
Tawaran itu datang dari petinggi MeMiles secara lisan atau tanpa ada surat kesepakatan atau MoU sebagai bukti pencatatan berkas serah terima jabatan tertentu.
"Dimohon atau dipinang dari tersangka untuk diminta sebagai advisor dan ini belum disepakati, hanya sebatas lisan," ujar Trunoyudo.
Atas dasar itu, lanjut Trunoyudo, status keberadaan uang Rp3,5 miliar belum bisa dikatakan sebagai bukti kuat atas keterlibatan Ari Sigit dalam perusahaan tersebut.
Uang tersebut bersedia dikembalikan oleh Ari ke penyidik karena menjadi bagian barang bukti kasus MeMiles.
"Karena uang tersebut adalah milik member yang tentunya itu juga dalam rangka penyelamatan penyelamatan aset," terangnya.
Uang Rp3,5 miliar dari Ari Sigit telah diterima Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, Senin, 27 Januari lalu.
Pengembalian uang sebanyak itu dilakukan melalui transfer ke rekening utama Dittahti Polda Jatim.
Trunoyudo mengaku belum bisa memastikan apakah penyidik akan kembali memeriksa Ari Sigit.
Baca: Mangkir Jadi Saksi Kasus MeMiles dan Dikabarkan Akan Dijemput Paksa Polisi, Ini Reaksi Siti Badriah