TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengumumkan hasil kerugian negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Februari 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengutarakan pihaknya tengah melakukan investigasi perhitungan kerugian negara.
Hal itu dikatakan Agung usai rapat bersama pimpinan Komisi XI dalam kaitannya dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: Erick Thohir Tanggapi Desakan Pembuatan Pansus Jiwasraya: Jangan-jangan yang Teriak Takut Dibongkar
Baca: Lebih dari 5 Jam, Rapat BPK dan Komisi XI Bahas Korupsi Jiwasraya Belum Kelar
Baca: Jerry Massie Menilai SBY Terlalu Emosional Tanggapi Isu Miring Soal Jiwasraya
"Perhitungan kerugian negara yang kita lakukan dalam (rangka) penegakan hukum mudah-mudahan selesai akhir bulan ini," ujar Agung di kantor BPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Hasil perhitungan kerugian negara itu, menurut Agung, akan diserahkan kepada penegak hukum.
Agung mengatakan sejauh ini BPK sudah memegang 60 persen data terkait pemeriksaan terhadap Jiwasraya dan Asabri.
"Kami ingin sampaikan bahwa kami sudah dapatkan 60 persen data-data yang terkait dengan hal-hal yang kita identifikasi seperti fraud di Jiwasraya dan sebagian di Asabri," kata Agung.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan investigasi dilakukan secara bertahap termasuk audit forensik.
Dito berujar DPR menggali informasi dari Jiwasraya, Kemenkeu, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendalami kasus.
"Sudah mulai bekerja Panja Pengawasan Industri Keuangan. Insya allah selesai secepatnya. Tujuannya adalah mencari solusi. Yang paling utama mengembalikan hak bagi 5,5 juta nasabah ini termasuk 17 ribu yang investasi di JS Saving Plan," ujar Dito.