Polisi telah menetapkan tiga orang anggita kerajaan fiktif King of The King sebagai tersangka.
Ketiga orang yang dimaksud adalah MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Dua tersangka lainnya, yakni F alias D dan P. Keduanya adalah pemasangan spanduk di wilayah Kota Tangerang.
Selain itu, pihak berwajib juga meringkus Juanda, salah satu petinggi King of The King.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menjelaskan, Juanda ditangkap di Kabupaten Karawang sebagai koordinator King of The King.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Juanda sama dengan tiga pelaku lainnya, yakni Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penipuan.
Juanda sebelumnya mengaku menjadi Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi Dunia dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Ia mengklaim, King of The King akan melunasi utang-utang luar negeri Indonesia dan akan membagikan uang sebesar Rp 3 miliar per kepala.
Usut punya usut, klaim tersebut bertentangan dengan bukti yang didapatkan pihak kepolisian.