TRIBUNNEWS.COM - Para peserta CPNS formasi 2019 saat ini tengah melakoni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BKN menegaskan, para peserta yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) di SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," ungkap Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono melalui siaran pers, Selasa (4/2/2020).
Diketahui, SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TKP berjumlah 35 butir soal dengan nilai maksimal 175.
TWK berjumlah 30 butir soal dengan nilai maksimal 150.
TIU berjumlah 35 soal butir dengan nilai maksimal 150.
Sementara itu ambang batas SKD memiliki skor yang berbeda-beda berdasar formasi pelamar.
Disebutkan, nilai SKD peserta akan diproses terlebih dahulu untuk menentukan peserta yang akan mengikuti SKB.
"Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja."