TRIBUNNEWS.COM - Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP atau Nomor Wajib Pajak yang sudah berpenghasilan, Anda diwajibkan untuk melakukan pengisian laporan SPT.
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bagi Anda yang telah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan SPT.
Pelaporan pajak ini bisa dilakukan dengan mudah secara online, ini merupakan sistem penyempurnaan administrasi perpajakan.
Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online melalui DJP, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa yang wajib mengisi SPT.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta.
Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode e-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:
a. Alamat email pribadi.