News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejagung RI Periksa 3 Sekretaris Benny Tjokrosaputro Soal Kasus Jiwasraya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hari ini, Selasa (4/2/2020).

Kali ini pemeriksaan terhadap 5 saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut, saksi yang diperiksa hari ini seluruhnya berasal dari pihak swasta.

Baca: Banyak Kasus di Sektor Asuransi, Ekonom Minta OJK Bersikap Lebih Tegas

Baca: Anggota Fraksi PKS Sakinah Aljufri Usul Dibentuk Pansus Jiwasraya Dalam Rapat Paripurna DPR

Baca: BPK Umumkan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Akhir Februari

"Saksi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diperiksa hari ini sebanyak 5 orang," kata Hari kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Rinciannya ialah, Dir Independent PT. Armadian Karyata, Devi Henit, Sekretaris Pribadi Tsk Benny Tjokrosaputro Jani Irenawati, Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk Jumiah dan Sekretaris Pribadi Tsk Benny Tjokrosaputro, Rani Mariatna.

Selain itu, ada satu saksi lagi yang diperiksa oleh penyidik bernama Irfan Melayu. Namun, belum bisa diungkap status jabatannya dalam kasus Jiwasraya oleh Kejagung.

"Belum diketahui," tandasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini