TRIBUNNEWS.COM - Tidak semua peserta yang Lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2029 bakal melanjut ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD CPNS 2019 telah berlansung dari tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Untuk bisa dikatakan Lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Perlu diketahui juga, tidak semua peserta tes SKD CPNS yang lolos passing grade bakal melanjut ke tahap berikutnya, yakni SKB.
• Peluang Peserta SKD CPNS Lolos passing grade ke SKB Makin Sulit, Nilai P1/TL Tahun 2018 Ikut Masuk
• Kejutan 2 Peserta Tes CPNS 2019 di Kalimantan, Raih Skor Tertinggi, Ada yang Selesai Cuma 37 Menit
• Mau Ikut Seleksi CPNS di Kalimantan Utara? Perhatikan Panduan Ini, Syarat Mutlak Bagi Peserta
• Hampir 4ribu Peserta SKD CPNS Instansi Ini Tak Lolos passing grade, Lihat Kata BKN Soal gugur Massal
Setelah beberapa hari digelar, ada peserta SKD CPNS yang meraih nilai tertinggi di setiap sesinya dan adapula yang sudah dipastikan tak akan melanjut ke tahap berikutnya karena tak lolos passing grade.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan Lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).