Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan permasalahan di bidang perdata dan administrasi tidak dapat ditarik ke ranah pidana.
Dia menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mempidanakan pejabat berdasarkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
"Presiden Jokowi pernah membuat pernyataan 'hukum administrasi jangan dipidanakan, hukum perdata jangan dipidanakan'. Karena beliau risau hal berbau administrasi dalam penyelenggara negara dipidanakan demikian juga hubungan kontrak berakhir pemidanaan," kata Mudzakir, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca: Soroti Kematian Ratusan Orang di Wuhan karena Virus Corona, Erlina Burhan Sebut Adanya Faktor Lain
Mudzakir menjadi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Dalam kasus ini berkembang dugaan uang yang diberikan dari Darman Mappangara ke Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah terkait utang-piutang.
Mudzakkir menjelaskan persoalan utang-piutang itu haruslah dilihat dari rangkaian peristiwa hukum yang biasa disebut anto factum, factum dan post factum.
Pasalnya, utang-piutang biasa dikaitkan dengan persoalan hukum perdata.
Baca: Galih Ginanjar Ingin Istrinya Selalu Ada di Sisinya, tapi Barbie Kumalasari Harus Tetap Cari Uang
Sedangkan kasus yang menjerat Darman terkait tindak pidana korupsi.
"Jadi kalau mau memahami, tidak boleh sepotong-sepotong. Jadi dari ujung sampai ujung baru selesai kalau dipotong jadi kurang tepat, maka ahli selalu mengatakan apapun perbuatan itu entah perdata atau administrasi atau pidana, baca secara keseluruhan dalam arti Anto Factum, Factum dan Post Factum. Akan clear dan akan jelas perbuatan dalam konteks apa," katanya.
Untuk diketahui, Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.
Baca: 85 Siswa di Boyolali Keracunan setelah Santap Jajanan di Kantin Sekolah
Darman selaku penyuap didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Sedangkan Andra sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.