TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Politisi PDI Perjuangan Diah Pitaloka sependapat dengan Presiden Jokowi yang menyatakan tak setuju bila para mantan simpatisan ISIS pulang ke Indonesia. Apalagi, kata dia para eks ISIS telah menolak Pancasila sebagai dasar negara.
Baca: Virus Corona Meluas, ZTE Batal Tampil di Gelaran MWC 2020
"WNI yang telah bergabung dengan ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraannya. Ini berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2016. Mereka sudah tidak senapas dengan falsafah bangsa, Pancasila," katanya Rabu (5/2/2020).
Sebelumnya, Jokowi mengatakan keputusan pemulangan 600 WNI eks ISIS harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat terbatas. "Kalau bertanya pada saya, ini belum ratas lho ya, kalau bertanya pada saya, saya akan bilang tidak. Tetapi masih dirataskan," kata Jokowi di Istana Negara.
Baca: Kabar Populer Persebaya: Dari Jadwal Bajul Ijo Hingga Duet Tajam Makan Konate dan David da Silva
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa pemerintah harus menghitung plus minus apabila WNI eks ISIS itu dipulangkan ke Indonesia. Jokowi mengaku dirinya harus mendengarkan masukan dari kementerian terkait.
Baca: Respons Prabowo Subianto Soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia: Ada Protokol Keamanan
Setelah itu, barulah dirinya memutuskan dalam rapat terbatas. Meski begitu, Jokowi telah menerima laporan soal rencana kepulangan WNI eks ISIS. "Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan kalkulasi plus minusnya semuanya dihitung secara detail," jelas dia.