News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Penyidik KPK

KPK Sebut Kompol Rossa Bisa Dikembalikan ke Polisi Kapan Saja meski Ikut Tangani Kasus Harun Masiku

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, telah resmi dikembalikan ke kepolisian.

Pengembalian Kompol Rossa ini menjadi perdebatan, karena KPK diduga telah memberhentikan yang bersangkutan tanpa ada pemberitahuan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Kompol Rossa bisa dikembalikan ke kepolisian kapan saja.

Sehingga, penyidik KPK tersebut tidak wajib untuk menyelesaikan masa tugasnya.

Baca: Eks Pimpinan KPK: Kompol Rossa Sengaja Disingkirkan Firli Bahuri

Menurutnya, Kompol Rossa bisa naik pangkat jika menjadi anggota kepolisian.

"Kan sebelumya tidak harus habis. Itu si Basir jaksa juga belum selesai tapi sudah ditarik. Artinya, untuk pembinaan kita tidak harus sampai selesai."

"Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK. Yang bersangkutan kan juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya," ujar Alex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mengenai kabar yang menyebut pengembalian Kompol Rossa karena menjadi penyidik kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang juga menyeret Harun Masiku, Alex membantah dugaan tersebut.

Menurutnya, Kompol Rossa hanya diperbantukan dalam proses penyelidikan kasus suap tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Selain itu, Polri meminta kepada pihaknya untuk mengembalikan Kompol Rossa.

Pengembalian tersebut dalam rangka pembinaan karier di kepolisian.

"Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya saya pikir di sana (Polri) dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," ungkap Alex.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, pengembalian Kompol Rossa itu tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

"Saya kira penyidikan tetap berjalan seperti biasa, pemberkasan masih berjalan seperti biasa karena teman-teman bekerja atas dasar tim satuan tugas," kata Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Baca: Anggota Komisi III DPR Ingatkan KPK dan Polri Untuk Jaga Komunikasi Terkait Status Kompol Rosa

Ia menyebut, tim yang dibentuk untuk menangani kasus Harun Masiku, terdiri dari sejumlah penyidik, penyelidik, dan jaksa penuntut.

"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi, untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa, karena tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas setahu kami," ungkapnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Kompol Rossa sudah tidak lagi menjadi penyidik KPK.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, surat keputusan pengembalian Kompol Rossa ke Polri, sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Baca: Dewas KPK Bakal Evaluasi Pimpinan Terkait Pengembalian Kompol Rossa ke Polri

Sehingga, Kompol Rossa sudah dikembalikan kepada kepolisian.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020, dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelasnya.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas Firli Bahuri.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini