News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atraksi Lumba-Lumba Keliling Resmi Dilarang, Bagaimana di Ancol?

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sinterklas saat menghibur pengunjung di Arena Dolphin Show Ocean Dream Samudra, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (25/12/2019). Untuk memeriahkan libur natal 2019, Ocean Dream Samudra menyuguhkan atraksi Sinterklas bermain bersama lumba-lumba. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KLHK bersama Lembaga Konservasi (LK) pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi Lumba-Lumba bersepakat kegiatan peragaan Lumba-Lumba di luar lingkungan LK dihentikan, Kamis (6/2/2020).

Lewat keterangan resmi KLHK, kesepakatan tersebut ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2018.

Pada saat itu masih terdapat dua LK yang belum habis izin peragaan kelilingnya yaitu PT. Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), dan PT. Wersut Seguni Indonesia (WSI), dan berakhir pada tanggal 5 Februari 2020.

Selama kurun waktu tersebut KLHK telah melakukan evaluasi dan pemantauan agar kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan peragaan keliling yang diselenggarakan keduanya selama tahun 2018 hingga 2020, dalam proses pengangkutan dan pemelihaaran satwa tetap memperhatikan aspek kesejahteraan satwa.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi dan P.16/IV/SET/2014 tentang Pedoman Peragaan Lumba-Lumba.

Terkait Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-Lumba, disampaikan penjelasan sebagai berikut:

Baca: Dampak Akibat Wabah Virus Corona Belum Teratasi, Maskapai Penerbangan Rugi Besar

1. Yang dimaksud "izin peragaan Lumba-Lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan Lumba-Lumba di luar LK atau peragaan Lumba-Lumba keliling.

2. Apabila peragaan Lumba-Lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

3. Perlu diketahui bahwa seluruh Lumba-Lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan Lumba-Lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-Lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.

4. Lumba-Lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa Lumba-Lumba.

Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, pasal 84 menegaskan:

1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban LK atau atas larangan dalam ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. denda; dan
c. pencabutan izin LK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini