Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Wadah Pegawai lembaga antirasuah.
Diketahui Wadah Pegawai KPK telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.
"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata Harjono saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/2/2020).
Baca: Kementerian KKP Libatkan Polisi Amankan Sektor Kelautan dan Perikanan
Namun, Harjono menegaskan belum mengetahui kapan akan mengambil keputusan terkait pelaporan tersebut.
"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," kata Harjono.
Sebelumnya, WP KPK mendorong Dewan Pengawas memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik Ketua Firli Bahuri.
Baca: Pemerintah Didesak untuk Segera Pulangkan Anak WNI Eks ISIS dari Kamp Rojava
"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Yudi mengaku telah menyatroni lima anggota Dewan Pengawas di ruang kerja masing-masing. Ia bertemu mereka di Gedung C1 KPK atau Gedung KPK lama.
Yudi menjelaskan, pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Katanya, masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.
Yudi mengungkapkan pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rossa yang dilayangkan Polri ke KPK sebanyak dua kali, yaitu tanggal 21 dan 29 Januari 2020.
Hal itu, menurutnya, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah.
Baca: Daftar 34 Pemain Timnas Indonesia yang Ikuti TC, Menanti Racikan Shin Tae-yong
Namun hingga pada akhirnya, Firli Bahuri Cs justru kukuh memulangkan Rossa.
"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," kata Yudi.
Yudi mengujarkan, Rossa merupakan penyelidik kasus yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rossa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tegas Yudi.
Atas dasar itulah, WP KPK meminta dewan pengawas menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri.
"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," ujar Yudi.
Kronologi pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya sudah mengembalikan Kompol Rossa Bekti Purbo dan Kompol Indra ke institusi Polri.
Rossa merupakan seorang tim Satgas KPK yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Mabes Polri sebelumnya menyatakan membatalkan penarikan Rossa dari KPK karena masa tugasnya baru akan berakhir pada September 2020.
Baca: Derby Della Madonnina AC Milan Vs Inter Milan: Bugar, Ibra Jalani Latihan Khusus
Namun, nasib Rossa saat ini terkatung-katung lantaran tak diberikan akses masuk ke Gedung KPK maupun akses ke email pegawai KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah telah memberhentikan Rossa sebagai penyidik KPK dan mengembalikannya ke Mabes Polri.
Namun, Rossa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.
Rossa juga tak mengetahui alasan pimpinan KPK memberhentikan dan mengembalikannya ke Mabes Polri.
Selama bertugas di KPK, Rossa tak pernah melanggar disiplin atau dijatuhi sanksi etik.
Baca: Chord Gitar Sugeng Dalu - Denny Caknan: Udan Tangise Ati, Sakiki Wes Rodo Terang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan terdapat surat 12 Januari 2020 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM yang berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Bekti Purbo.
Dalam surat itu disebutkan alasan penarikan keduanya karena kebutuhan organisasi untuk penugasan di internal Polri.
Surat tersebut sampai di pimpinan KPK pada 14 Januari 2020.
Baca: Soal Kompol Rossa, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN
Atas surat itu, pimpinan KPK menyepakati pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra dan mendisposisikannya kepada Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo tertanggal 15 Januari 2020.
"Jadi per tanggal 15 (Januari) pimpinan lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Pada 21 Januari 2020, pimpinan KPK menandatangani surat yang ditujukan pada Kapolri mengenai pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra. Surat tersebut diserahkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020.
"Tadi memang ada tanda terimanya tanggal 24 Januari surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri," ujar Ali.
Ali mengakui dalam proses tersebut, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Baca: Polri Belum Terima Surat Pemberhentian, Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK
Surat tersebut berisi pembatalan penarikan terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.
"Suratnya kemudian diterima sekretariat Pimpinan KPK tanggal 28 Januari 2020," ujar Ali.
Meski telah menerima surat pembatalan penarikan tersebut, dalam disposisi pada 29 Januari 2020, Firli Bahuri cs bersepakat tetap pada keputusan sebagaimana keputusan pada 15 Januari 2020.
Lima pimpinan KPK bersikukuh Kompol Rosa dan Kompol Indra tetap dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2020.
"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggl 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri. Jadi sejauh ini informasi yang kami dapatkan demikian. Nanti kalau ada perkembangan yang lain akan diinformasikan kepada rekan-rekan semuannya," kata Ali.
Ali mengklaim proses pengembalian dua anggota Polri yang dipekerjakan di KPK itu mengacu pada aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.