TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kappolri Jenderal Idam Aziz diminta memerintahkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Toni Harmanto agar memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan skenario penjebakan praktik prostitusi online di kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang, Padang pada Minggu 26 Januari 2020.
"Penggrebekan itu terlihat over acting," sebut Ketua Migrant Care dan Advokasi Hukum Depimnas ReJO, Relawan Jolowi Dr Hendri Jayadi, SH, MH.
Jayadi menilai, aksi penggrebekan tersebut untuk kebutuhan pencitraan politisi dengan mengesampingkan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
"Itu juga merupakan pembodohan hukum ke masyarakat. Kita sepakat bahwa prostitusi adalah melanggar hukum. Tapi, penegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Jumat (7/2/2020).
Dia menegaskan, semua orang sama di mata hukum dan dia menegaskan hukum harus tajam untuk semua.
Baca: Hino RN 285 Cocok untuk Taklukkan Trayek Bus AKAP Full Tol Trans Jawa
"Jadi saya berharap dan meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dengan kasus itu," kata Hendri Jayadi.
Baca: Anies Baswedan Kantongi Restu Istana Lanjutkan Revitalisasi Monas, Mensesneg Minta Ini. . .
Dosen Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menambahkan, metode undercover buying atau pembelian terselubung yang dilakukan anggota DPR RI dapil Sumbar I Andre Rosadie tidak sepatutnya dilakukan.
Dia mengatakan, Andre Rosadie bukanlah aparat penegak hukum ataupun orang yang diperbantukan di kepolisian.
"Undercover buy hanya berlaku didalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itupun syaratnya sangat ketat. Apalagi Andre Rosadie bukan aparat penegak hukum," kata dia.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 79 jelas diatur yang bisa melakukan tindakan itu adalah informan/anggota polisi/orang lain yang diperbantukan pada polisi.
"Jadi tidak bisa sembarang orang untuk melakukan cara demikian itu. Ini sudah salah kaprah penafsirannya," ujarnya.
Dia menduga, langkah penggrebekan yang dilakukan Andre Rosadie bersama petugas kepolisian dari Polda Sumbar dan menangkap PSK berinisial NN dan seorang mucikari adalah cacat hukum atau ilegal.
"Kalau OTT prostitusi itu tidak sesuai prosedur undercover buying di UU 35 Tahun 2009 dan ada dugaan mall admistrasi kami minta bebaskan perempuan itu. Menegakkan hukum harus sesuai prosedur hukum," tuturnya.
Jayadi berpendapat, pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penjebakan tersebut bisa terkena jeratan hukum pidana lantaran proses penggrebekan itu tidak berdiri sendiri.
"Ada yang sudah menyewa kamar, ada pelaku, penjaja seks dan mucikari. Bisa jadi, awalnya NN tidak sedang beraktifitas, kemudian masuk pesan yang membuat dia tertarik kemudian sampai bertransaksi. Apalagi kini NN dan sang mucikari sudah mendekam di penjara dan dijadikan tersangka," kata dia.
"Tindakan demikian itu sudah sistematis. Mestinya semua yang terlibat bisa kena jeratan hukum," imbuhnya.
Pasal 55 KUHP menyatakan 'turut serta'.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. "Menurut saya, Andre Rosadie sudah memenuhi unsur pasal 55 KUHP itu," tegas Jayadi.
Selain itu, Andre juga harus menjalani pemeriksaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI, karena dengan jabatannya sebagai anggota DPR telah melakukan serangkaian kegiatan yang diduga melanggar etika.
Untuk itu, Jayadi meminta siapapun yang terkibat dalam kasus itu harus diperiksa termasuk Andre Rosadie dan ajudannya yang bernama Bimo.
"Kita minta semua diperiksa tanpa terkecuali. Polisi jangan tumpul keatas tajam kebawah," kata Hendri Jayadi.
Andre Rosadie bersama polisi dari Polda Sumbar sebelumnya melakukan penggrebekan prostitusi online yang dilakukan didalam kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang pada Minggu (26/1/2020).
Dalam penggrebekan itu petugas menangkap perempuan bernisial NN sebagai pelaku prostitusi online dan seorang mucikari. Namun, petugas tidak menangkap penyewa jasa prostitusi itu.
Keduanya ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), serta pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
Berdasar dokumen yang diterima awak media, nama Andre Rosadie memesan kamar 606 hotel tersebut pada tanggal 26 Januari dan berakhir pada 27 Januari.