News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Dua Tersangka Kasus Novel Tak Dihadirkan saat Rekonstruksi?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kejadian penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro menggelar rekonstruksi kejadian kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Rekonstruksi kejadian dilakukan di Jalan Deposito Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2) dini hari mulai pukul 03:00 WIB hingga sekira pukul 05:30 WIB.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti mengungkapkan, kedua tersangka kasus Novel Baswedan, RB dan RM, didatangkan dalam rekonstruksi kejadian.

Namun demikian, keduanya tak terlihat sepanjang rekonstruksi.

Baca: BMKG: Info Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini, Jumat 7 Februari 2020: Jakpus Potensi Hujan Petir

Baca: Pemilik WO Beli Rumah Rp1,2 M, Pengantinnya Hanya Diantar Dua Termos Nasi, Untung Ada Sosok Ini

Awak media melihat reka adegan kasus Novel Baswedan dilakukan dengan menggunakan pemeran pengganti.

Hal ini sejalan dengan kesaksian seorang warga yang melihat proses rekonstruksi dari jarak dekat seusai menunaikan ibadah Salat Subuh.

Warga yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan, "Kalau yang saya lihat selama saya berjaga di sini memang pakai pemeran pengganti," ujarnya.

Diketahui, dalam rekonstruksi kejadian kasus Novel Baswedan terdapat 10 reka adegan.

Menurut keterangan Dedy Murti, rekonstruksi kejadian digelar guna memenuhi berkas perkara serta alat bukti yang diminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pemenuhan persyaratan administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah kami kirimkan sebelumnya kepada tim JPU."

"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tsk dapat kami uji di lapangan," kata Dedy.

Dedy menambahkan, selanjutnya berkas perkara yang sudah dilengkapi pihaknya akan kembali diberikan kepada rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini