News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Penyidik KPK

Kronologi Polemik Penyidik KPK Kompol Rossa yang Kini Nasibnya Terkatung-katung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya sudah mengembalikan Kompol Rossa Bekti Purbo dan Kompol Indra ke institusi Polri.

Rossa merupakan seorang tim Satgas KPK yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Mabes Polri sebelumnya menyatakan membatalkan penarikan Rossa dari KPK karena masa tugasnya baru akan berakhir pada September 2020.

Baca: Derby Della Madonnina AC Milan Vs Inter Milan: Bugar, Ibra Jalani Latihan Khusus

Namun, nasib Rossa saat ini terkatung-katung lantaran tak diberikan akses masuk ke Gedung KPK maupun akses ke email pegawai KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah telah memberhentikan Rossa sebagai penyidik KPK dan mengembalikannya ke Mabes Polri.

Namun, Rossa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.

Rossa juga tak mengetahui alasan pimpinan KPK memberhentikan dan mengembalikannya ke Mabes Polri. 

Selama bertugas di KPK, Rossa tak pernah melanggar disiplin atau dijatuhi sanksi etik.

Baca: Chord Gitar Sugeng Dalu - Denny Caknan: Udan Tangise Ati, Sakiki Wes Rodo Terang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan terdapat surat 12 Januari 2020 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM yang berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Bekti Purbo.

Dalam surat itu disebutkan alasan penarikan keduanya karena kebutuhan organisasi untuk penugasan di internal Polri.

Surat tersebut sampai di pimpinan KPK pada 14 Januari 2020.

Baca: Soal Kompol Rossa, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN

Atas surat itu, pimpinan KPK menyepakati pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra dan mendisposisikannya kepada Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo tertanggal 15 Januari 2020.

"Jadi per tanggal 15 (Januari) pimpinan lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Pada 21 Januari 2020, pimpinan KPK menandatangani surat yang ditujukan pada Kapolri mengenai pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra. Surat tersebut diserahkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020.

"Tadi memang ada tanda terimanya tanggal 24 Januari surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri," ujar Ali.

Ali mengakui dalam proses tersebut, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca: Polri Belum Terima Surat Pemberhentian, Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK

Surat tersebut berisi pembatalan penarikan terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.

"Suratnya kemudian diterima sekretariat Pimpinan KPK tanggal 28 Januari 2020," ujar Ali.

Meski telah menerima surat pembatalan penarikan tersebut, dalam disposisi pada 29 Januari 2020, Firli Bahuri cs bersepakat tetap pada keputusan sebagaimana keputusan pada 15 Januari 2020.

Lima pimpinan KPK bersikukuh Kompol Rosa dan Kompol Indra tetap dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2020.

"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggl 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri. Jadi sejauh ini informasi yang kami dapatkan demikian. Nanti kalau ada perkembangan yang lain akan diinformasikan kepada rekan-rekan semuannya," kata Ali.

Ali mengklaim proses pengembalian dua anggota Polri yang dipekerjakan di KPK itu mengacu pada aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.

Respons Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dikembalikannya penyidik KPK Kompol Rosa ke Kepolisian karena adanya surat penarikan.

Penarikan Kompol Rosa oleh Kepolisian tersebut berdasarkan surat tertanggal 15 Januari 2020.

"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari. Saya lupa. Kemudian sama Sekjen sudah dibuatkan SK pengembalian," ujar Alexander di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca: Tiga Orang Peserta Tes CPNS di Toraja Ditetapkan Tersangka, Diduga Jadi Joki

Menurut Alexander tidak masalah apabila penarikan Rosa dilakukan sebelum masa tugasnya di KPK habis.

Menurutnya hal yang lumrah penarikan dilakukan sebelum tugasnya selesai.

"Artinya, untuk pembinaan kita tidak harus sampai selesai. Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK, yang bersangkutan kan juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak," katanya.

Baca: Fakta 85 Siswa SD di Boyolali Keracunan saat Makan Jajan Kantin Sekolah, Dirujuk ke Rumah Sakit

Menurut Alexander, Kompol Rosa bukan merupakan tim penyelidik kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Caleg PDIP Harun Masiku.

Kompol Rosa hanya tim Satgas yang diperbantukan saat OTT.

"Saat kegiatan di luar, butuh tenaga banyak. Kita mengeluarkan surat perintah penugasan, yang bersangkutan ikut disitu, tetapi bukan tim penyelidiknya," katanya.

Alexander tidak mengetahui pasti mengenai alasan penarikan Kompol Rosa.

KPK juga tidak memiliki alasan mempertahankan Rosa.

Baca: 4 Zodiak yang Tak Bakal Lakukan Ghosting dan Menghilang Tiba-tiba, Ada Scorpio hingga Cancer

"Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya saya pikir disana dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini