Sampai saat ini, Polrestabes Surabaya masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
Namun, Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menyebut perkara tersebut bersifat delik aduan dan delik biasa.
"Ada dua, pidana umum dan delik aduan. Dua-duanya kami proses," ujar Sandi.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Zikria mengaku penghinaan itu diunggah karena sakit hati Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan dirisak di media sosial karena peristiwa banjir Jakarta.
Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
"Urusan hukum saya serahkan ke Kapolres. Tapi bahwa saya memaafkan, iya," kata Risma.