News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kasus Andre Rosiade Gerebek PSK, Polri: Masyarakat Boleh Tangkap Pelaku Tindak Pidana

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Argo Yuwono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat oleh politikus Andre Rosiade menuai polemik.

Bahkan, Partai Gerindra sampai meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.

Terkait hal itu, Polri menegaskan masyarakat biasa dapat menangkap pelaku tindak pidana apabila menemukan suatu tindak pidana.

"Jadi begini bahwa semua orang atau masyarakat seandainya menemukan sesuatu tindak pidana misal copet, pencuri boleh tangkap? Boleh," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

Baca: Polisi Amankan Truk yang Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang KM 360

Namun, Argo menekankan setelah menangkap pelaku tindak pidana masyarakat harus segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwajib.

"Tapi langsung diserahkan kepada pihak kepolisian atau pihak berwajib. Itu sudah diatur ya seandainya ada suatu tindak pidana. Jadi seandainya ditangkap langsung diserahkan ke kepolisian," jelas Argo.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka.

Diduga, PSK tersebut terlibat dengan jaringan prostitusi online.

Baca: Kasus Anggota DPR Andre Rosiade Gerebek PSK, MKD Pastikan Bakal Bertindak Profesional

Penetapan itu dilakukan pasca Polda Sumbar melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.

Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online sebagai tersangka pernah diterapkan dalam kasus prostitusi artis Vanesa Angel dengan vonis 5 bulan kurungan penjara.

“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK, Red) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Baca: Pemerintah Didesak untuk Segera Pulangkan Anak WNI Eks ISIS dari Kamp Rojava

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini