Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Pemerintah saat ini masih mengkaji perlu tidaknya pemulangan 600 WNI Eks ISIS ke Indonesia.
Pemerintah akan memutuskan nasib WNI tersebut antara Mei atau Juli.
"Saya percaya pada waktunya bapak Presiden akan menimbang karena ini kan dilihat Pak Wakil Presiden. Beliau yang menjadi koordinator untuk urusan radikalisme dan terorisme, mungkin Mei atau Juli," ujar Ngabalin dalam diskusi di Kawasan Jakarta Pusat, Minggu, (9/2/2020).
Baca: Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS,Pendamping Korban Terorisme Geram: Kenapa Mikir Pengkhianat Bangsa?
Menurut Ngabalin pemerintah tidak bisa langsung memutuskan menerima atau menolak kepulangan para WNI tersebut.
Sebagai perangkat yang menjalankan sebuah negara, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang setiap keputusan yang akan dibuat.
"Namanya juga negara demokrasi, namanya juga pemerintahan. Karena ada aturannya memang, ini yang sedang dipertimbangkan dan dipelajari. Pemerintah akan konsentrasi, kasih waktu saja," katanya.
Baca: Komnas HAM: Pemerintah Bisa Abaikan 600 WNI Eks ISIS
Menurutnya bila kemudian WNI tersebut dipulangkan maka perlu disusun mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan masalah baru.
Sama halnya apabila WNI tersebut tidak dipulangkan maka perlu ada argumen yang hukum yang kuat.
"Jadi maksud saya, biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah sehingga mohon maaf tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini. Nanti kalau mau dibahas ya dibahas, kalau tidak ya juga tidak apa," katanya.
Pemerintah tidak bisa cabut kewarganegaraan 600 WNI
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menganggap 600 WNI Eks ISIS bukan bagian dari Indonesia lagi. Karena secara Undang-undang kewarganegaraan mereka tidak menjadi bagian dari negara lain.
"Dalam UU kewarganegaraan kita, orang itu keluar atau tidak menjadi WNI lagi itu karena dia menjadi WN lain, menerima paspor lain, bersumpah setia pada negara lain. Pertanyaannya ISIS negara bukan? UN mengatakan ISIS ini organisasi terrorism bukan negara," kata Taufan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, (9/2/2020).
Baca: Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Tangerang, Pelaku Sembunyi di Lantai 2 Rumah Usai Lakukan Aksinya
Baca: Motif Pelaku Penembakan di Mall Thailand Diduga karena Perselisihan Utang, Urusan Penjualan Rumah
Sehingga menurutnya, pemerintah tidak bisa mengabaikan para WNI tersebut berdasarkan kewarganegaraan.
Pemerintah juga menurut Taufan tidak bisa serta merta mencabut kewarganegaraan 600 WNI tersebut. Pencabutan kewarganegaraan akan menyebabkan statless.