Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meningkatkan status kewaspadaan perjalanan ke Singapura menyusul peningkatan penilaian risiko Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) dari warna kuning menjadi warna oranye oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MoH) pada Jumat 7 Februari 2020 lalu.
Penetapan penilaian risiko DORSCON di Singapura tersebut didasari atas terkonfirmasinya tambahan kasus yang terinfeksi 2019-nCoV di Singapura serta adanya fakta bahwa beberapa kasus infeksi tersebut bersifat lokal yang tidak memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya atau tidak memiliki riwayat perjalanan ke RRT.
Dengan penetapan indikator DORSCON menjadi warna oranye tersebut, wabah 2019 novel coronavirus (2019-nCoV) telah dikategorikan sebagai virus yang berbahaya sehingga pemerintah Singapura akan melakukan berbagai langkah penanganan dan pencegahan guna mengurangi risiko transmisi virus lebih lanjut.
Baca: Karen Pooroe Baru Tahu Anaknya Meninggal Setelah 12 Jam Berlalu
Baca: Mendes PDTT Sebut Bupati Minut Mudah Berbaur dan Dikagumi Rakyatnya
Baca: Ditanya Atta Halilintar soal Rencana Ikut Pilpres, Ganjar Pranowo: Jangan Dikejar-kejar, Bikin Stres
Hal tersebut sebagaimana dikutip dari keterangan resmi dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, kemlu.go.id, pada Sabtu (8/2/2020).
"Merespon perkembangan penyebaran virus Corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi Kuning," kata keterangan resmi Kemlu tersebut.
Kemlu juga mengimbau kepada WNI yang hendak melalukan perjalanan ke Singapura untuk melakukan sejumlah langkah terkait dengan peningkatan status kewaspadaan perjalanan tersebut.
Imbauan tersebut di antaranya meminta masyarakat menjaga stamina fisik dan psikis, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda yang sedang dan/atau akan bepergian ke Singapura untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai langkah pencegahan transmisi wabah 2019 novel coronavirus (2019-nCoV)," sebagaimana dikutip dari ketetangan resmi Kemlu.
Kemlu juga menginformasikan agar WNI di Singapura yang mengalami permasalahan darurat untuk menghubungi hotline KBRI Singapura di nomor: +65 67377422.
Selain itu, dalam kondisi darurat, anda juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.