TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana memberikan saran kepada pemerintah Indonesia terkait ramainya wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota ISIS.
Hikmahanto meminta agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu lagi pusing mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) maupun diskusi untuk membahas nasib WNI eks ISIS di Timur Tengah.
Ia meminta pembicaraan tersebut agar dihentikan dengan segera.
• Perasaan Korban Teroris soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS: Mengapa Negara Memikirkan Pengkhianat
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompastv, Sabtu (8/2/2020), alasan Hikmahanto mengatakan tersebut lantaran menurutnya WNI bekas anggota ISIS tidak dapat lagi dikategorikan sebagai warga Indonesia.
"Pertama kalau saya usul kepada pemerintah, sudah stop jangan wacanakan hal ini lagi. Karena masalahnya kita tidak punya kewajiban untuk mengembalikan mereka," kata Hikmahanto.
"Tidak perlu lagi ratas, tidak perlu lagi pembicaraan in depth (secara mendalam) dan sebagainya, stop itu, itu yang nomor satu," lanjutnya.
Namun ia tidak menutup kemugnkinan bahwa isu pemulangan WNI eks ISIS harus dibicarakan kembali ketika situasi sampai pada kondisi tertentu.
"Muncul permasalahan kalau misalnya dari otoritas di Suriah atau di Iraq, atau kemudian UNHCR mengatakan bahwa mereka tidak bisa lagi menangani mereka-mereka eks Warga Negara Indonesia anggota ISIS, baru kita berpikir bagaimana jalan keluarnya," terang Hikmahanto.
"Tapi hari ini saya katakan pemerintah stop, tidak usah ada ratas, tidak perlu bulan Maret, bulan Mei, Bapak Presiden mengungkapkan, menyampaikan apa yang akan dijalankan oleh pemerintah," lanjutnya.
Alasan yang menjadi pertimbangan Hikmahanto mengatakan hal tersebut selain status kewarganegaraan adalah inisiatif para WNI yang bergabung dengan ISIS merupakan kemauan dari diri sendiri secara sukarela.