News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Lega Kasus Pelanggaran Kode Etik Ditutup

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azis Syamsuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan oleh Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin angkat bicara terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik telah dinyatakan ditutup oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.  

“Ya lega (sudah diputuskan MKD),” ujar M Azis Syamsuddin saat ketika dimintai tanggapan tentang keputusan MKD DPR yang telah mencabut kasus dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada dirinya.

Azis mengatakan, tuduhan itu tidak benar.

"Saya menghargai proses ini sebagai bagian dari dinamika politik anggota dewan," kata Azis Syamsudin.

Azis yang mewakili konstituen wilayah Dapil II Lampung Selatan, yang meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, berkomitmen menjaga dan melindungi kepentingan konstituen-nya termasuk Lampung Tengah.

Sebelumnya, anggota MKD DPR Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP menyatakan perkaranya sudah dinyatakan ditutup, Kamis (7/2) kemarin.

Baca: Ustaz Derry Sulaiman Ungkap Sosok Istri Kedua Abah Cijeungjing Bukan Orang Biasa

Baca: Wahana Edu Wisata Lontar Sewu Diresmikan Mendes PDTT: Wisata dan Kuliner Tak Akan Terdampak Krisis

Baca: Saat Seleksi CPNS, Pemerintah agar Pertimbangkan Masa Pengabdian Tenaga Honorer

"Karena dari pihak pelapor sudah mencabut laporannya,” kata  Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik Anggota Dewan ini sebenarnya sudah masuk ke MKD, tetapi kemudian yang bersangkutan dari pihak pelapor kemudian mencabut gugatan, sehingga perkara ini kini dianggap sudah selesai.

“Sudah ada permusyawaratan dan kemufakatan dari kami semua mahkamah MKD (soal ini). Yang akhirnya perkara ditolak, karena sudah dicabut, jadi buat apa diperiksa lagi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolhukam) M. Azis Syamsuddin, dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

Menurut laporan KAKI, Azis diduga telah meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, saat dia menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. 

Laporan oleh KAKI ini diwakilkan pada sekelompok advokat yang menamakan diri Perhimpunan Diri Advokat Pro Demokrasi (PAPD) pada Senin (31/1/2020) di Jakarta. 

Namun, tiga hari kemudian laporan itu telah dicabut kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini