Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020).
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa atas nama mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Fahzal Hendri, anggota majelis hakim menanyakan kepada Darman soal penerimaan uang dari Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah senilai Rp 5 Miliar pada bulan Juli 2018.
Baca: Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Dirut PT Pengerukan Indonesia
"Kapan perjanjian utang-piutang itu?" tanya Fahzal kepada Darman di persidangan.
"Juli 2018," jawab Darman.
Lalu, Fahzal menanyakan terkait materi perjanjian utang-piutang antara Darman dengan Andra.
Selain itu, turut ditanyakan siapa para saksi yang hadir pada saat membuat perjanjian tersebut.
Baca: Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium Madrasah, KPK Periksa Mantan Sesditjen Kemenag
Berdasarkan keterangan dari Darman, terungkap kehadiran Teddy, orang kepercayaan Darman yang mengetahui adanya perjanjian tersebut.
"Apa isi perjanjian?" tanya hakim kepada Darman.
"Isi perjanjian hubungan kerja antara saya dengan pak Andra. Meminjam Rp 5 miliar dengan bunga untuk Pak Andra sebesar 15 persen selama empat bulan dalam keterlambatan dikenakan denda 3 persen," ungkap Darman.
Dalam persidangan itu, Darman mengaku sering berkeluh kesah kepada Andra soal kesulitan untuk membayar gaji karyawan dan rekanan perusahaan PT INTI.
Hal itu menjadi dasar, dia meminjam uang kepada Andra.
"Saya sering curhat sama Pak Andra kalau PT INTI sedang kesulitan untuk membayar gaji dan membayar rekanan PT INTI. Nah beliau (Andra,-red) sampaikan bisa membantu," kata Darman.
Baca: Nasib Rossa Penyidik yang Usut Harun Masiku Cs, Dikembalikan KPK ke Polri, Polri Bilang Tetap di KPK
Dia menegaskan upaya pinjam-meminjam uang itu hanya untuk menyelamatkan PT INTI.
"Murni hanya untuk menyelamatkan PT INTI membayar gaji dan rekanan," tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam mengungkapkan adanya pemberian uang kepada mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Menurut dia, upaya pemberian uang itu terkait pinjaman uang yang diminta Darman.
Dia membantah uang itu untuk memuluskan kontrak kerja PT INTI terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).
Baca: Diperintahkan Jokowi Bangun Terminal 4 Soetta, AP II Siapkan Rp 14 Triliun
Hal itu terungkap setelah Haerudin, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Andra saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Darman.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2/2020).
"Apakah pemberian terkait proyek?" tanya Jaksa Haerudin kepada Andra.
"Tidak. Hanya perjanjian utang-piutang antara saya dengan Pak Darman. Jadi ada beberapa tahap," jawab Andra.
Baca: Sidang Suap BHS, Sopir Pribadi Andra Diminta Terima Pengembalian Utang Mantan Dirut PT INTI
Di berita acara pemeriksaan (BAP), Andra mengungkapkan pernah memberikan uang kepada Darman sebanyak tiga tahap.
Tahap pertama senilai Rp 3,5 Miliar pada 12 Juli 2018.
Lalu, tahap kedua senilai Rp 1,5 Miliar pada 15 Juli 2018.
Terakhir, tahap ketiga senilai Rp 500 Juta pada 30 Juli 2018.
Setelah itu, Darman secara bertahap mengembalikan uang kepada Andra.
Darman memerintahkan Staf PT INTI Andi Taswin Nur menyerahkan uang kepada Andra.
Endang, sopir Andra menerima uang tersebut dari Andi Taswin Nur.
JPU pada KPK mengungkap pemberian uang itu diberikan secara bertahap mulai dari USD53 ribu di mall Plaza Senayan, Jakarta pada 26 Juli 2019.
Kemudian, USD18 ribu di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta, pada 27 Juli 2019. Sebelum serah terima, uang USD18 ribu itu ditukarkan oleh terdakwa di tempat penukaran valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.
Baca: Eks Sopir Beberkan Aliran Suap untuk Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Terakhir, serah terima sejumlah SGD96.700. Penyerahan itu dilakukan di lobi center mal Casablanca, Jakarta, pada 31 Juli 2019.
Setelah itu, Jaksa menanyakan mengapa serah terima uang tidak dilakukan di rumah Andra.
"Penerimaan di Mall, di tempat umum, itu kesepakatan?" tanya Jaksa.
"Kesepakatan. Mereka mengajak ketemu di mana dan jam berapa. Saya takut juga tiba-tiba diikuti. Rumah, saya dirampok," jawabnya.
Untuk diketahui, Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.
Darman selaku penyuap didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Sedangkan Andra sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.