News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Andre Rosiade Jebak PSK

Soal Andre Rosiade Jebak PSK, Sandiaga Uno: Bukan Tugas Andre, Ini Wewenang Aparat Penegak Hukum

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mucikari AS, Andre Rosiade dan PSK N

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno beranggapan upaya penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenang.

Sandiaga Uno menyarankan sebagai anggota DPR tugas Andre bukanlah menjebak PSK.

Sandiaga Uno mengatakan, tugas itu sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Saya melihat bahwa ini bukan tugas dari Bang Andre, ini lebih mungkin tugas dari aparat hukum," terang Sandiaga Uno, dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (10/2/2020).

Sandiaga Uno di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, (09/02/2020). (Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk)

Sandiaga Uno menyatakan, tugas Andre yang saat ini menjadi anggota DPR RI adalah menjadi wakil rakyat.

"Bang Andre ini sahabat saya dan dia sekarang lagi tugas di DPR RI."

"Saya akan terus mengingatkan bahwa fungsi utamanya dia adalah menjadi wakil rakyat," ungkapnya.

Sementera itu, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan N.

N merupakan PKS yang menjadi tersangka prostitusi daring setelah penggerebekan yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Mengutip dari Kompas.com, N menyelesaikan permohonan penangguhan penahanan pada Sabtu (8/2/2020).

"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca: Andre Rosiade Diduga Lakukan Penjebakan PSK untuk Politisasi Maju Pilgub Sumbar, Gerindra?

Baca: Mucikari PSK yang Digerebek Andre Rosiade Buka Suara, Cerita Soal Tarif hingga Pria Pemesan Kamar

Stafanus mengatakan, penangguhan penahanan ditempuh tersangka dengan pihak keluarga sebagai jaminan.

Kemudian, polisi menyetujui penangguhan penahanan tersebut lantaran N memiliki anak yang masih berusia 1 tahun.

Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.

N harus wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.

"Jika berkasnya selesai dilimpahkan ke kejaksaan," kata Stefanus.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan PSK berinisial N (27) sebagai tersangka.

Ia ditangkap polisi sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di Padang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan N dengan mucikarinya AS (24).

Penggerebekan tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari angggota DPR RI Andre Rosiade, Minggu (26/1/2020).

Andre Bantah Menyalahi Aturan

Penggerebekan yang dilakukan anggota Komisi VI DPR RI fraksi Gerindra, Andre Rosiade terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) di Padang menimbulkan polemik banyak pihak.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan NV (27) yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan AF (24) yang diduga sebagai mucikarinya.

Namun, Andre membantah dirinya telah menjebak dan merencanakan penggerebekan tersebut.

Meski demikian, publik masih mempertanyakan keikutsertaan Andre dalam penggerebekan itu.

Terkait hal itu, aktivis perempuan sekaligus pendiri institut perempuan, Valentina Sagala memberikan tanggapannya.

Valentina mengungkapkan, ia keberatan lebih pada soal kewenangan Andre sebagai seorang anggota DPR.

Hal tersebut diungkapkan Valentina dalam acara Sapa Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (5/2/2020).

"Untuk Pak Andre sendiri sebetulnya, keberatan dari masyarakat dan saya pribadi itu lebih pada soal kewenangan DPR."

"Saya sebagai seorang aktivis dan juga konsen diisu hukum, jelas sebetulnya kewenangan DPR itu fungsinya pengawasan," kata Valentina.

Valentina menganggap, Andre melakukan intervensi dalam proses penggerebekan tersebut.

"Intervensi pada proses-proses peradilan atau proses-proses penangkapan itu sama sekali tidak dibenarkan," tegasnya.

Anggota Komis VI DPR RI fraksi Gerindra, Andre Rosiade yang juga menjadi bintang tamu dalam acara tersebut, lantas mempertanyakan di mana letak intervensi yang dia lakukan.

"Dimana saya intervensinya?" tanya Andre.

Baca: Buntut Penggrebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Dilaporkan ke Mabes Polri Esok Hari

Baca: Kesaksian Mucikari PSK yang Digerebek Andre Rosiade: Cerita Awal Kenal Pelaku dan Pria Pemesan Kamar

Valentina menyatakan, intervensi Andre terletak pada kehadirannya dalam proses penggerebekan tersebut.

"Kehadiran di situ seperti yang saya lihat di acara itu, sebetulnya sama sekali tidak pernah dilakukan oleh seorang anggota DPR," kata Valentina.

Valentina memahami konsen Andre soal keprihatinannya terhadap maraknya prostitusi yang terjadi di kampung halaman Andre.

"Tapi ketika pak Andre sudah terikat dalam UU, terkait dengan anggota legislatif, anggota DPR."

"Maka kewenangan-kewenangan Pak Andre menjadi lebih terbatas," tegas Valentina.

Andre kemudian memberikan bantahan dari pernyataan yang disampaikan Valentina.

Ia menegaskan, bahwa yang melakukan proses penggerebekan tersebut adalah pihak kepolisian.

"Saya jawab, jadi saya ingin sampaikan yang melakukan penangkapan itu pihak kepolisian, kewenangannya ada di kepolisian," kata Andre.

Andre menuturkan, posisinya sama dengan masyarakat lain yang menyaksikan proses penggerebekan dan penangkapan tersebut.

"Saya sama seperti masyarakat biasa yang menyaksikan, itu satu."

"Yang kedua, terkutuklah saya kalau saya mendiamkan prostitusi online atau kemaksiatan di kampung tempat saya dilahirkan dan dibesarkan," tegas Andre.

Andre mengungkapkan, saat masyarakat memilihnya menjadi anggota DPR, itu artinya harus ada perubahan yang terjadi.

"Nah masyarakat menyampaikan aspirasi ini kepada saya, tentu saya salurkan kepada kepolisian."

"Kalau anggota DPR disuruh datang, diam dan duduk."

"Masyarakat melaporkan lalu nggak berbuat, ngapain jadi pejabat negara?" tegas Andre.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini