Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri tak bisa dianggap sekadar permasalahan manajemen belaka.
Ia menduga, ada konflik kepentingan dalam pengembalian Kompol Rossa ke intitusi awalnya.
“Ada pertanyaan dasar yang harus dijawab, siapa yang paling punya kepentingan untuk mengembalikan Kompol Rossa? Dan siapa di KPK yang kepentingannya paling terganggu?” kata Bambang Widjojanto lewat keterangan resmi, Senin (10/2/2020).
Bambang Widjojanto mengatakan, Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyebut adanya penarikan pegawai yang ditugaskan oleh Polri sebagai alasan memulangkan Rossa.
Baca: WP KPK Dorong Dewas Periksa Firli Bahuri Terkait Pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri
Padahal, menurutnya, Polri secara kelembagan telah mengeluarkan dua surat pembatalan penarikan dan jawaban agar Rossa tetap bertugas di KPK lantaran masa penugasannya belum selesai.
“Surat No R/21/1/KEP/2020, 21 Jan. 2020 dan Surat No. R/172/1/KEP.2020, 29 Jan. 2020. Kedua surat luar biasa itu menegaskan adanya alasan moral dan standar akuntabilitas yang hendak ditinggikan & ditegakkan oleh institusi Polri,” ujar Bambang Widjojanto.
Kata Bambang Widjojanto, kedua pimpinan KPK tersebut tidak berani secara tegas membenarkan adanya dua surat tersebut dari Polri.
Ia mengendus terdapat upaya menyembunyikan fakta yang dilakukan Firli dan Alex.
Baca: Polemik Kompol Rossa, WP KPK Minta Dewas Periksa Firli Bahuri Cs
“Mengapa hal dimaksud disembunyikan? Apa dasar ketakutannya? Apa kepentingan yang sedang bekerja? Dan apa relasinya dengan kepentingan kedua Komisioner KPK itu?” kata Bambang Widjojanto.
Atas dasar tersebut, Bambang Widjojanto berharap Dewan Pengawas KPK segera menelusuri polemik pengembalian penyidik Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara.
Bambang Widjojanto mempertanyakan posisi Dewas KPK lantaran hingga saat ini terkesan tak memiliki keberanian dalam mengawasi kinerja KPK.
Ia mengingatkan, jangan sampai rekam jejak mumpuni di bidang hukum yang dimiliki seluruh anggora Dewas hanya sebagai identitas belaka.
Baca: Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK
“Quo vadis Dewas KPK? Semoga bisa hadir secara kongkrit dan menunjukan ‘kewarasan’ nuraninya dan tak percuma ‘menyandang’ nama besar," katanya.
Terkait hal ini, Wadah Pegawai KPK pun sebelumnya telah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas.
Mereka menyatakan, alasan pengembalian Rossa ke Mabes Polri melanggar aturan yang berlaku.
Pasalnya, masa penugasan Rossa di KPK bakal berakhir pada 23 September 2020 mendatang.
Selain itu, Polri juga telah membatalkan penarikan melalui surat resmi pada 21 Januari dan 29 Januari 2020 lalu.
“Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo beberapa waktu lalu.
Yudi menyatakan, Rossa merupakan penyidik yang ikut berkontribusi dalam penungkapan skandal suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan bekas Caleg PDIP Harun Masiku.
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, katanya, Dewan Pengawas tengah membahas lebih lanjut laporan tersebut.
“Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini,” kata Harjono.