Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakat penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap dilakukan Polri.
Kesepakatan ini membantah wacana yang berkembang penerbitan surat kendaraan tersebut akan diambil alih Kemenhub.
"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya pengelolaan SIM, STNK dan BPKB tetap di tangan Polri," ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (11/2/2020).
Baca: Balita Berusia 3 Tahun di Kupang Jadi Korban Cabul Kakek Tirinya, Begini Kejadiannya
Pucuk pimpinan Polri ini tidak menampik memang sempat ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran, yaitu peran di terminal dan jembatan timbang.
Hal ini urung dilanjutkan karena keduanya sepakat duduk bersama membangun komunikasi apakah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU dengan menyiapkan tim kajian.
Seperti diketahui, revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.
Baca: Susunan Organisasi Masih Dibahas Kemenpan RB, BP2MI Belum Bisa Berjalan 100 PersenĀ
Sebelumnya Menhub Budi Karya sudah berpendapat wacana tersebut seharusnya tak dilakukan karena pengelolaan SIM, STNK dan BPKB telah terstruktur baik oleh Kepolisian.
"Lebih bagus memang yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya tidak punya lembaga, menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi," kata Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Budi Karya justru meminta bantuan pada Polri dalam memantau jembatan timbang hingga terminal. Nantinya apabila terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak.
Baca: Yakin Kantongi Rekomendasi Calon Wali Kota, Gibran: Pemimpin Harus Selalu Optimistis
Terpisah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub kurang tepat.
Pasalnya, kewenangan penerbitan surat-surat tersebut memang sedianya berada dibawah institusi kepolisian.
"Sudah bener Polri pegang semua komando tersebut. Apalagi mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan," tambahnya.