Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2020) hari ini.
Aris akan bersaksi dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin.
"Saksi diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2/2020).
Penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni seorang ibu rumah tangga bernama Dian Anggraini. Ia juga akan diperiksa untuk Wawan.
Dugaan praktik suap di Lapas Sukamiskin terbongkar dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Juli 2018 lalu.
Baca: BREAKING NEWS! Suasana Kongres Panas, Pembahasan Kursi Ketua Umum PAN Diskors
Ia sudah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemberian fasilitas di dalam sel serta kemudahan keluar lapas untuk beberapa napi.
Baca: Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2020 - Parasite Sabet 4 Piala, Joaquin Phoenix Jadi Aktor Terbaik
Namun kemudian, KPK menemukan suap lainnya. Suap tersebut diduga melibatkan napi lain dan mantan kalapas lainnya.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Rahadian Azhar.
Penyidik menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp75 juta dari Wawan.
Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.