TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak) melaporkan tindakan anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang menggrebek Pekerja Seks Komersil (PSK) di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat.
Ketua DPP Jarak Donny Manurung mengatakan, Andre diduga melakukan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, dan terdapat konflik kepentingan karena dirinya dikabarkan mencalonkan sebagai gubernur Sumatera Barat.
"Kami ingin dipecat dan kami sudah lampirkan berkas ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," tutur Donny di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Baca: Fakta Mie Ayam Tumini yang Viral di Media Sosial, Bertahan 30 Tahun, Pemiliknya Meninggal Dunia
"Kami berharap MKD untuk segera juga memanggil pihak kepolisian khususnya Polda Sumbar dalam sidang kode etik nanti dan untuk minta keterangan terkait keterlibatan Andre Rosiade di situ," sambung Donny.
Ia menjelaskan, berkas yang di bawa berupa tulisan pasal-pasal yang dilanggar Andre sebagai anggota DPR, seperti aturan kode etik Bab 1 Pasal 2 dan Bab 4 Pasal 5.
Baca: Sempat Hilang, Xi Jinping Akhirnya Muncul: Kita Akan Memenangkan Pertempuran Melawan Virus Corona
"Kami berharap ini segera disidangkan agar tidak menjadi efek buruk untuk masyarakat. Ini kan sudah menciptakan efek kegaduhan bagi masyarakat itu sendiri," paparnya.
Seperti diketahui, Andre Rosiade ikut dalam sebuah penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah kamar hotel di Padang, Sumatera Barat.
Baca: Kisah Pilu Seorang Ibu Bertemu Kembali dengan sang Anak yang Telah Meninggal: Aku Merindukanmu, Bu
Pada penggerebekan tersebut, seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN (26) ditangkap polisi.
Bukan hanya NN, polisi juga menangkap muncikari berinisial A (24). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, penggerebekan tersebut menuai kritik lantaran tidak sesuai dengan tugas Andre sebagai anggota Komisi VI DPR dan diduga ada unsur politis.