News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Passing Grade SKD CPNS atau Nilai Ambang Batas tiap Formasi Berbeda, Simak di Sini!

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019.

TRIBUNNEWS.COM – Pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tengah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

Untuk nilai ambang batas SKD setiap jalur berbeda-beda.

BACA: Peserta SKD CPNS Lakukan Kesalahan Fatal, Berakhir Dapat Nilai Terendah: Nol

Misalnya, formasi umum, formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora, serta jalur disabilitas.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Plt Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, dikutip Tribunnews dari Menpan.go.id.

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. (Warta Kota/Alex Suban)

Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).

Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

Untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.

Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah pada Maret 2020 mendatang.

Nah, untuk pengumuman hasil kelulusannya dapat Anda lihat pada instansi masing-masing sesuai jadwal.

Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:

1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber(cyber security):

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65

2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:

  • Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
  • Nilai TIU minimal sebesar 85

3. Jalur disabilitas:

  • Nilai akumulatif 260
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 70

Baca: Info CPNS 2019: Nilai Tes SKD Sama, Ini Penjelasan BKN tentang Siapa yang Berhak Ikut Tes SKB

Baca: Update CPNS 2019: Kisi-kisi SKD 2020, Dilengkapi Latihan Soal & Kunci Jawaban serta Passing Grade

4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat:

  • Nilai akumulatif minimal 260
  • TIU sebesar 60

5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:

  • Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
  • Nilai minimal TIU 80

6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:

  • Nilai akumulatif paling sebesar 260
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 70 
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Berikut Sistem Penilaian SKD:

SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan adalah 100.

Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.

Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.

Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.

Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.

Cara cek kelulusan tes SKD CPNS 2019:

1. Kunjungi website resmi dari masing-masing instansi penyelenggara tes CPNS.

Baik di instansi pusat maupun daerah.

Misalnya di Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.

2. Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media elektronik, online, maupun cetak.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019: 

1. Oktober 2019: Penetapan Formasi dan Pendaftaran

2. November 2019: Pengumuman Pendaftaran dan Pembukaan Pendaftaran

3. Desember 2019: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

4. Januari 2020: Masa Sanggah dan Pengumuman Jadwal SKD

5. Februari 2020 Pelaksaan SKD

6. Maret 2020: Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB

7. April 2020: Integrasi Nilai SKD dan SKB

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini