Tentang BPS
Masih melansir bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, secara resmi nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
BPS betugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara fungsi BPS yakni:
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik.
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.
- Penetapan sistem statistik nasional.
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Sementara kewenangan BPS yakni: