TRIBUNNEWS.COM - Tahapan tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini telah sampai pada tes SKD.
Selanjutnya setelah lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKD CPNS 2019 telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 28 Februari 2020.
Hasil tes SKD nantinya dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019.
Setelah itu, peserta yang lolos dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat disampaikan pada tanggal 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.
Dilansir dari laman Kompas, Selasa (11/2/2020) terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini, yakni TKP, TWK, dan TIU.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, yang akan menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
Untuk penilaian materi TKP, akan dilakukan skoring 1-5 (satu hingga 5), jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Sehingga untuk tes TKP, baiknya peserta jangan mengosongkan jawaban, sebab setiap jawaban memiliki nilai tersendiri.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, yang diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sedangkan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir, yakni untuk menilai tiga kemampuan peserta, yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Untuk penilaian materi TWK dan TIU dilihat dari benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapatkan nilai 0 (nol).
Sehingga untuk tes TWK dan TIU, baiknya peserta lebih detail karena perbedaan nilai antara jawaban yang salah dan benar cukup jauh.
Nilai TKP, TWK, dan TIU Tentukan Nasib Peserta Selanjutnya
Berdasarkan surat Nomor: B/III/M.SM.01.00/2020, mengenai Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.
Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Peserta SKB nantinya akan berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Baca: Siap Hadapi Ujian? Simak Kisi-kisi dan Contoh Soal Tes SKD CPNS 2019
Pemeringkatan nilai SKD tersebut termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.
Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula
keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019.
Berdasarkan database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, dan sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.
Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484.
Untuk bisa dikatakan lulus SKD seorang peserta CPNS harus memenuhi ambang batas nilai atau passing grade (PG) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yakni 65.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Namun, nilai ambang batas tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
Dari penjumlahan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500 (lima ratus).
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)