News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tulis Permintaan Maaf di Website, Sekjen Kemenag Mengaku Khilaf Soal Jabatan Bimas Katolik

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) M Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait adanya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

Nur Kholis mengakui dirinya khilaf dan kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.

Akibatnya jabatan Dirjen Bimas Katolik diisi oleh pejabat yang beragama muslim.

"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," ujar M Nur Kholis Setiawan berdasarkan keterangan tertulis di laman Kemenag.

Nur Kholis mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Baca: Protelindo dan CMI Menangkan Tender 2.782 Menara XL Senilai Rp 4 Triliun

Kemenag bakal menunjuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Inspektur Jenderal (Irjen) dari internal unit kerjanya masing-masing. Saat ini, Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat oleh Nur Kholis dan Plt Irjen dijabat oleh Dirjen Bimas Kristen.

Baca: Pro Kontra soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Jokowi: Masih Dikaji Ulang, Kalau Pendapat Pribadi Tidak

"Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," tutur Nur Kholis.

Seperti diketahui, penunjukan Nur Kholis ini ramai dibicarakan di media sosial. Nur Kholis merupakan pejabat sementara karena pejabat sebelumnya, yaitu Eusabius Binsasi, pensiun sejak Juli 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini