Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan mengaku diperintah oleh Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun untuk menerbitkan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut.
Pernyataan itu disampaikan Edy Sofyan melalui penasihat hukumnya Dorel Amir saat persidangan kasus suap penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (12/2/2020).
"Intinya, Pak Sofyan menjalankan perintah atasan. Ini bersumber dari diskresi gubernur, karena gubernur berwenang mengeluarkan diskresi. Izin yang dikeluarkan bukan izin pemanfaatan ruang laut, tetapi izin prinsip yang tidak termasuk yang telah didelegasikan ke PTSP," kata Dorel Amir.
Baca: Panglima TNI Didampingi Kapolri Pimpin Rakor Karhutla di Riau
Dia menjelaskan pemberian izin prinsip itu merupakan kewenangan dari Gubernur Nurdin. Dia menilai penerbitan izin tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Baca: 4 Zodiak yang Selalu Merasa Paling Benar, Selalu Mengkritik dan Menilai
"Izin prinsip itu memang hak gubernur. Diskresi. Dan tidak ada aturan di atas yang melarang pemberian izin prinsip. Sehingga oleh gubernur dikeluarkan izin prinsip," kata dia.
Selama persidangan berlangsung, kata dia, terungkap upaya penerbitan izin prinsip itu untuk menampung investor agar tidak mengalihkan investasi ke daerah lain.
Sementara itu, menurut dia, dari sudut pandang Edy penerbitan izin prinsip bertujuan untuk penambahan pendapat asli daerah.
Apabila tidak diterbitkan izin prinsip dan terjadi pertentangan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah, maka dikhawatirkan investor urung investasi.
"Terjadi tarik menarik kepentingan antara pusat dan Kepulauan Riau sehingga izin pemanfaatan ruang laut itu berlarut-larut dan tidak ada kepastian. Sementara investor berdatangan baik lokal maupun dari China. Jadi tujuan untuk menjaga investor tidak lari dan meningkatkan pendapatan daerah," kata dia.
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum KPK menuntut Edy Sofyan dan Budy Hartono hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha Kock Meng kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.