News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uj Materi UU KPK

Busyro Muqoddas Hingga Denny Indrayana Jadi Ahli Pemohon Uji Materiil UU KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Rabu (12/2/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pada Rabu (12/2/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Baca: Hakim Konstitusi Singgung Soal Wakil Menteri Jokowi Rangkap Jabatan

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin persidangan dan didampingi delapan orang hakim konstitusi lainnya.

Majelis hakim konstitusi memeriksa tujuh perkara terkait UU KPK hasil revisi.

Pemohon perkara 59/PUU-XVII/2019 mengajukan ahli Denny Indrayana, pakar hukum tata negara yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan, untuk perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, pemohon menghadirkan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Ridwan, ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia.

Pada awal, sempat timbul perdebatan terkait kehadiran Busyro dan Ridwan sebagai ahli.

Hal ini, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada majelis hakim konstitusi bahwa kedua ahli itu akan dihadirkan ke persidangan.

Padahal, pada umumnya persidangan di MK, sebelum saksi atau ahli dihadirkan ke persidangan maksimal pada dua hari sebelum pemeriksaan di persidangan, saksi atau ahli sudah menyertakan curriculum vitae dan makalah pembahasan.

Namun, pada akhirnya Busyro dan Ridwan dipersilakan untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Majelis mengambil kebijakan dua ahli pada kali ini bisa didengar keterangan yang diajukan pemohon. Tetapi, untuk lain kali tidak perlu disampaikan pemohon. Berapapun itu otomatis berlaku bahwa keterangan ahli atau saksi, CV atau keterangan disampaikan dua hari sebelum sidang dimulai, makalah sudah harus masuk. Kami sepakat, oke untuk dua ahli yang diajukan, Yang Terhormat Busyro Muqoddas dan Ridwan bisa didengar keterangan,” kata anggota hakim konstitusi, Arief Hidayat, di ruang sidang pleno lantai II Gedung MK, Rabu (12/2/2020).

Pada Selasa ini, terdapat tujuh perkara uji materi dan formil UU KPK yang diperiksa oleh majelis hakim konstitusi.

Perkara pertama nomor 79/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan Agus Rahardjo, dkk.Arif Maulana, S.H., dkk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini