News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Sitir Film ''The Death of Superman'': KPK is Dead

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Pemprov DKI Jakarta, Denny Indrayana di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mati atau paling tidak mati suri setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyitir film “The Death of Superman” saat membahas soal keberadaan komisi anti rasuah itu pada saat ini.

“(KPK,-red) seperti judul film Superman is Dead. KPK is Dead dengan revisi ini,” kata Denny saat memberikan keterangan sebagai ahli di sidang perkara nomor 59/PUU-XVII/2019 soal Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang diajukan Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk.

Baca: Penyebab Meninggalnya Go Soo Jung dan Perjalanan Kariernya Sebagai Aktris: Pernah Muncul di MV BTS

Dia menilai revisi UU KPK harus dimaknai sebagai masuknya kontrol terutama kontrol pihak eksekutif kepada KPK. Selain itu, kata dia, beralihnya komisi anti rasuah itu menjadi lembaga eksekutif menandakan hancurnya independensi di lembaga tersebut.

Apalagi, di UU KPK hasil revisi diamanatkan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang berwenang antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Baca: Nasib Artis Cilik Misca Mancung yang Harus Hidup Prihatin, Tinggal di Rumah Petak Rp 700 Ribu

“Roh dalam KPK independensi. (Independensi,-red) itu KTP genetik dari KPK. Prinsip genetika KPK independensi, kalau tidak ada, maka tidak ada lembaga KPK. Persoalan revisi UU KPK dan Dewas terletak pada bagaimana dia menghancurkan meluluhlantakkan prinsip independensi. Dewas dengan segala kewenangan terutama perizinan hukum yang memaksa penyadapan, penggeledahan dan lain-lain sudah masuk merusak indepensi KPK,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pada Rabu (12/2/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin persidangan dan didampingi delapan orang hakim konstitusi lainnya. Majelis hakim konstitusi memeriksa tujuh perkara terkait UU KPK hasil revisi.

Pemohon perkara 59/PUU-XVII/2019 mengajukan ahli Denny Indrayana, pakar hukum tata negara yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan, untuk perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, pemohon menghadirkan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Ridwan, ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini