News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Pemerintah Tak Pulangkan WNI eks ISIS, Achmad Michdan Sebut Bukan Keputusan yang Tepat

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Achmad Michdan Sebut Bukan Keputusan yang Tepat

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan atas tidak dipulangkannya WNI eks ISIS kembali ke Indonesia menuai polemik.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menegaskan tidak akan memulangkan WNI eks ISIS tersebut.

Lantaran, mereka dianggap keluar dari Indonesia atas keinginan sendiri dan keyakinan yang mereka ikuti.

Anggapan ini, dirasa kurang tepat bagi Ahmad Michdan, Tim Pengacara Muslim.

Seharusnya pemerintah berpedoman pada undang-undang, dalam menangani gonjang-ganjing pemulangan WNI eks ISIS.

"Ya menurut hemat kami sebagai praktisi hukum ya itu belum tepat," ujarnya dalam tayangan Talk Show tvOne, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, ada dua penafsiran yang berbeda dari apa yang disampaikan pihak pemerintah.

"Karena ada tadi bahasa yang menurut kami masih ambivalen ya."

"Di satu sisi menyatakan tidak akan dipulangkan."

"Disisi lain, kita akan coba evaluasi lah," jelasnya menirukan pernyataan dari pemerintah.

Anggota ISIS berserta istri dan anak-anak mereka keluar dari desa Baghouz di provinsi Deir Ezzor, Suriah timur, Kamis (14/3/2019). (AFP/Delil Souleiman)

Ahmad menilai pemerintah perlu membuka kembali pasal yang berkaitan dengan negara ini.

"Yang tepat menurut kami, negara kita ini negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3," jelasnya.

Menurutnya, WNI eks ISIS itu masih memiliki hak kewarganegaraan.

Meskipun mereka saat ini, tengah bergabung dengan organisasi terorisme yang diperangi seluruh dunia.

"Di pasal 28 huruf D jelas bahwa hak warga negara itu untuk dapat jaminan, pengakuan, perlindungan, dan hak yang sama di dalam hukum."

"Oleh karena itu, mestinya pemerintah bersikap dengan berlandaskan hukum," terangnya.

Sebab, supremasi hukum menyebutkan, bagaimana negara itu dilaksanakan oleh pejabat di dalamnya.

Tentu ini berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.

Achmad menyarankan pemerintah melakukan proses bertahap sebelum memutuskan dipulangkan atau tidak dipulangkan.

"Menurut kami, harus dilakukan profiling dulu disana," ujar dia.

Lantaran, banyak juga keluarga yang diantaranya mungkin hanya terpapar saja.

Serta, tidak menjadi bagian penting dari gerakan terorisme itu.

"Siapa-siapa terlibatnya seperti apa, kan ada keluarga dan segala macam," jelas Achmad.

Setelah melakukan profiling dan lainnya, barulah pihak-pihak yang ketahuan terlibat langsung itu diadili.

"Kemudian diadili dia, untuk konteks kehilangan kewarganegaraan atau melakukan tindak pidana yang merugikan dunia, masyarakat, nah ini disesuaikan hukumannya," bebernya.

Achmad menerangkan, pengadilan itu bisa dilakukan di negara terdekat.

Selain karena lokasi tindak pidananya ada di sana, tapi juga berkaitan dengan pembiayaan dan lainnya.

"Apakah itu mau diadili di sana, kerjasama dengan negara terdekat, Turki atau di Suriah."

"Karena tindak pidananya ada di sana, tidak menyulitkan dalam sistem pembuktiannya," tutur dia.

Sedangkan WNI yang tidak terlibat dengan ISIS, dipulangkan kembali.

Menurut Achmad, negara membentuk bantuan hukum dan badan yang berkaitan dengan perlindungan warga negara, fungsinya untuk menangani hal semacam ini.

"Itu kan ditujukan kalau ada warga Indonesia yang melakukan tidak pidana di sana (luar negeri) harus diusut," ungkapnya.

Achmad mengatakan, tidak sulit untuk melakukan peradilan di negara orang terkait tindak pidana terorisme.

"Saya pikir tidak susah," kata dia.

"Semua negara sekarang sudah berdasarkan hukum, mereka tahu tidak bisa melakukan hukuman kepada seseorang tanpa adanya proses peradilan," paparnya.

Pemerintah Tak Ambil Langkah Hukum pada WNI eks ISIS

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atau upaya lain terhadap warga negara Indonesia (WNI) terduga eks ISIS yang kini berada di Suriah dan sekitarnya.

"Tidak ada (proses hukum), wong mereka pergi dari sini mau diapain? Mereka kan tidak lapor."

"Hanya ditemukan oleh orang luar, yang menemukan kan CIA, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) bahwa ini ada orang Indonesia (yang merupakan terduga eks ISIS)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) dikutip dari Kompas.com.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menggelar rapat yang di pimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (11/2/2020). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Selain itu, Mahfud mengatakan mereka juga telah membakar paspornya.

Pemerintah pun merasa tidak ada langkah lain yang perlu ditempuh, untuk menangani hal ini.

"Paspornya sudah dibakar, terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira? Ya dibiarkan saja, tidak bisa dipulangkan," lanjut Mahfud.

Sebelumnya, Menkopolhukam telah menyatakan pemerintah tidak akan memulangkan para WNI itu.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com.

Mahfud mengatakan, keputusan itu diambil lantaran takut kepulangan mereka akan menjadi bibit terorisme baru di Indonesia.

Pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta WNI yang berada di Indonesia.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Rakhmat Nur Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini