News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law

Siang Ini, Pemerintah Akan Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ke DPR RI

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas ke II bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (12/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR RI pada Rabu (12/2/2020) siang ini.

Penyerahan Surpres dan Draf Omnibus Law itu akan dibawa oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah.

"Ini Insya Allah pak Airlangga minta saya menemani beliau menyampaikan ke DPR hari ini jam 13.00 WIB," kata Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca: Denny Indrayana Sitir Film The Death of Superman: KPK is Dead

Ida menjelaskan, penyerahan draf ke parlemen dilakukan pukul 13.00 WIB karena di Istana sedang dilakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lebih lanjut, Ida menyebut Surpres dan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu akan diserahkan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Prosedur pengiriman draf ini sama saja dengan Undang-undang lainnya.

Nantinya, Supres dan Draf Omnibus Law itu akan dibawa ke rapat Paripurna DPR RI.

Baca: Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Siapkan Antisipasi Terduga Teroris Lain Pulang ke Indonesia

"Pada ketua DPR. Kalau prosedurnya UU ini sama aja dengan UU yang lain. Disampaikan ke pimpinan DPR, DPR menyampaikan biasa kan ada surat masuk di paripurna. Di paripurna disampaikan ada surat dari presiden," kata Ida.

"Prosedurnya sih tidak bedakan dengan UU yang lain. Kemudian dari paripurna kan dibawa ke Bamus, Bamus memutuskan siapa yang akan membahas. Biasa sih. Kayak begitu. Kita ikutin saja prosedur yang berlaku di DPR," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini