Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara tegas memutuskan tak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS. Namun, pemerintah membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI eks ISIS tersebut.
Terkait hal itu, pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta mengatakan pemulangan anak-anak yang berusia di bawah usia 10 tahun dapat dipertimbangkan.
Pasalnya, rentang usia tersebut dianggap masih bisa direhabilitasi deradikalisasi.
"Usia di bawah 10 tahun dianggap masih bisa direhabilitasi deradikalisasi. Walaupun selektif untuk yang yatim piatu, ini bentuk tanggung jawab negara untuk mereka yang bisa dianggap sebagai korban," ujar Stanislaus ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020).
Stanislaus mengatakan usia tersebut sebenarnya sangat rentan dalam merekam adegan yang mereka lihat dan lakukan setiap harinya.
"Namun dengan usia yang masih terbilang muda, anak-anak itu memiliki masa depan yang masih panjang dan peluang untuk rehabilitasi deradikalisasi masih cukup baik," jelasnya.
Baca: Cerita Anak Indonesia Eks ISIS di Suriah: Orang Tua Saya Sudah Meninggal, Tak Tahu Mau Kemana Lagi
Baca: Aksi Kepsek Cabuli Murid SD Terbongkar setelah Korban Muntah-muntah, Ditampar karena Menolak
Namun demikian, dia mengimbau pemerintah untuk tetap mempertimbangkan secara matang dan berhati-hati terkait wacana pemulangan anak-anak WNI eks ISIS tersebut.
Stanislaus mengungkap proses rehabilitasi deradikalisasi sendiri bukanlah hal mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama.
"Fakta yang terjadi banyak anak-anak di Suriah yang bergabung dengan ISIS sudah diajari menggunakan senjata dan melakukan kekerasan, berbagai kejadian kekerasan sudah menjadi perhatian mereka sehari-hari, tentu dampak psikologisnya cukup kuat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, wacana pemulangan anak-anak WNI eks ISIS disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui unggahan Instagram pribadinya, Rabu (12/2/2020).
"Pemerintah membuka opsi pemulangan anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang turut dibawa orangtua mereka yang berstatus terduga eks ISIS. Namun hal ini akan kita lihat case by case," ungkapnya.
Mahfud MD mengungkapkan wacana tersebut adalah hasil rapat yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama kabinet.
Diketahui pemerintah sepakat untuk tidak memulangkan para teroris lintas batas terutama mantan anggota ISIS.
"Hasil Rapat Kabinet dengan Presiden, Pemerintah tidak ada rencana memulangkan WNI yang diduga teroris.
Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter), terutama mantan anggota ISIS ke Indonesia," tulisnya.
Mahfud MD menyebut pemerintah khawatir WNI eks ISIS akan menjadi teroris baru di Indonesia.
Pemerintah pun lebih mementingkan keamanan Indonesia.
"Keputusan itu diambil lantaran pemerintah khawatir para terduga eks ISIS itu akan menjadi teroris baru di Indonesia."
"Pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta WNI yang berada di Indonesia dengan tidak memulangkan para terduga kombatan eks ISIS," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.