"Sebab, dengan tidak memulangkan mereka, sama saja artinya pemerintah lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan global," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Ia meminta pemerintah harus menyusun kebijakan dengan cermat untuk memastikan pemulangan WNI eks ISIS tidak menimbulkan ancaman bagi warga Indonesia.
Baca: Tegas Tolak Pemulangan WNI eks ISIS, Jokowi Sebut Mereka ISIS eks WNI
Menurut Ghufron, pemerintah dinilai memiliki modal yang cukup secara legal dan institusional dalam menangani terorisme secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan, penindakan dan deradikalisasi.
"Kita punya perundang-undangan yang cukup memadai untuk memulangkan mereka."
"Secara kelembagaan kita punya instansi yang punya sumber daya, misalnya Kemenag, Kemensos, BNPT, Kepolisian dan lainnya," katanya.
Ia mengungkapkan, pemerintah bisa menggunakan solusi lain untuk menangani persoalan WNI eks ISIS.
"Di sisi lain pemerintah bisa mengembangkan peran stakeholder masyarakat."
"Saya kira ini yang ditunggu masyarakat bagaimana langkah konkret kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan ini," imbuh Ghufron.
Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Dylan Aprialdo Rachman)