News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalani Proses Hukum, Wawan Masih Diwajibkan Bayar Cicilan Mobil Mewah Hingga Ratusan Miliar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2/2020) ini, mencuat permasalahan piutang bunga atau denda dari sejumlah aset milik Bos PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi pembelian sejumlah mobil mewah, di antaranya Lamborghini Aventador, Bentley Continental Flying Spur dan Ferrari 458 Spider kepada sejumlah saksi yang notabennya pihak ketiga.

Mantan pegawai bank Bukopon Eni Rismaria mengaku pernah bertemu Wawan melakukan kesepakatan kredit bersama dealer mobil. Dalam angsuran kredit mobil, Wawan diminta membayar selama 36 bulan.

"Seingat saya, Lamborghini Aventador, Bentley, dan Ferrari. Awal saya tidak tahu pengikatan karena sakit, kurang tahu di mana pengikatan, selanjutnya saya datang ke kantor Pak Wawan," ujar Eni.

Eni mengungkapkan cicilan tiga mobil mewah yang harus dibayar senilai total Rp 3,5 Miliar dalam jangka waktu kredit 36 bulan, angsurannya per bulan Rp 142 juta. Kredit dimulai Februari 2012 sampai Februari 2015.

Atas cicilan mobil mewah itu, Eni tidak mengetahui sudah tidaknya lunas pembayaran yang dilakukan Wawan. Tetapi mobil yang tidak bisa dilunasi oleh pembeli akan dibayar pihak dealer.

KPK disebut banyak melakukan penyitaan aset yang bukan Wawan, atau setidak-tidaknya terkait pihak ketiga atau kreditur dan masih belum dibayar lunas.

Baca: Tubagus Rachmat Sentika Sarankan Menkes Terawan Memimpin Penanggulangan Gangguan Gizi

Baca: KPK Panggil Dokter Lapas Sukamiskin Jadi Saksi Wawan

Atas dasar itu, Wawan meminta solusi karena piutang yang dibebankan pihak ketiga terhadap Wawan mencapai ratusan miliar.

Di persidangan, Wawan mengaku tak keberatan jika aset yang disita KPK dijual untuk membayar kewajiban. Wawan mengaku sudah membuat pernyataan kepada sejumlah pihak ketiga terkait hal itu.

"Poinnya saya tidak keberatan dijual dicari titik temu, yang penting persoalan hutang ini beres. Sebenarnya saya sudah buat pernyataan kepada pihak ketiga ini, terutama terkait persoalan mobil-mobil ini," kata Wawan.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mencontohkan mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunga tambah naik, seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 juta menjadi Rp 4,7 miliar.

Baca: Dadang Ungkap Istri Rano Karno Ikut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten Rp 150 Juta

"Itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal, sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta, itu kan jadi nyusut," kata Wawan.

TB Sukatma, kuasa hukum Wawan menyebut kewajiban kliennya pada sejumlah pihak ketiga sampai saat ini lebih dari Rp 250 miliar. Hingga saat ini, kata Sukatma, kewajiban itu terus ditagih meski aset disita lembaga antikorupsi.

"Ini jangan sampai perkaranya selesai, terdakwa menjalani hukuman terus kemudian anak istrinya dikejar hutang-hutang ini. Jadi mohon yang mulia memberikan solusi," kata TB Sukatma.

Menanggapi permasalahan Wawan, Ketua majelis hakim Ni Made Sudani mengkritisi upaya penyitaan yang dilakukan KPK namun tak memperhitungkan risiko piutang.

"Tidak bisa sembunyi dibalik kepentingan negara, ndak, profesional saja. Dari pihak sini (KPK,-red) juga mengkoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai
Rp 100.731.456.119.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini