1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang *khantsa* yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan;
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan;
3 . Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata;
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut;
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.
Sel khusus
Setelah menyandang status tersangka, Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus di blok wanita bagi.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Lucinta Luna akan dititipkan sementara dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah kita siapkan sel khusus. Sel khusus itu artinya di blok wanita, tapi cuma sendirian," ujar Barnabas, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca: 5 Fakta Kasus Narkoba yang Menjerat Lucinta Luna, Dinyatakan Positif, Terkuak Jati Diri Abash
Disinggung alasan penempatan Lucinta Luna di sel tahanan blok wanita, Barnabas menyebut kepolisian mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan bagi yang bersangkutan.
"Kita pertimbangannya keamanan. Siapapun tahanan yang masuk di kita, kita wajib menjaga keamanannya baik fisik maupun psikologis. Untuk menghindari dibully, itu kewajiban kita untuk melakukan itu," kata dia.
Di sisi lain, Barnabas mengatakan sel tahanan di blok pria juga penuh.
Sehingga Lucinta Luna dititipkan di blok wanita.
"Kebetulan blok pria juga penuh, blok wanitanya masih longgar," katanya.