Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara kasus penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan yang menjerat tersangka RK dan RB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan berkas itu telah diterima dari Penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 12 Februari 2020, yang sebelumnya telah dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Januari 2020.
Baca: Bahas Banyaknya Orang Pindah ke Jakarta, Anies Baswedan Singgung Ganjar Pranowo yang sempat Menetap
"Tersangka RK dan RB disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) jo. Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun pidana penjara," kata Nirwan, saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Setelah menerima berkas perkara, JPU
akan meneliti berkas perkara itu apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil sebagaimana petunjuk jaksa.
Baca: Novel Baswedan Raih Penghargaan Antikorupsi Internasional oleh PIACCF di Malaysia
Dalam hal JPU berpendapat hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, JPU segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi, sebagaimana bunyi Pasal 110 (2) KUHAP.
"Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan telah memenuhi kelengkapan selanjutnya Penuntut Umum dapat melaksanakan Penuntutan untuk tahap selanjutnya (Pasal 139 KUHAP,-red)," tambahnya.