News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Kepala BIN: Cepat atau Lambat Kami Yakin KPK Pasti Dapat Harun Masiku

Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BIN Budi Gunawan di Komples Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan buka suara soal Harun Masiku yang masih jadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau itu sudah ranah hukum ya. Ranah hukum ada kewenangan di KPK sendiri dan KPK punya kemampuan itu juga," kata Budi Gunawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Baca: Harun Masiku Masih Buron, KPK Persilakan Masyarakat Gelar Tahlilan

Menurutnya, lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri itu bakal menuntaskan pengejarannya terhadap Harun.

"Cepat atau lambat kami yakin pasti dapat," pungkas Budi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka ialah eks caleg PDIP Harun Masiku;l, Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.

Penetapan tersangka itu buah dari OTT yang dilakukan KPK.

Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan sampai saat ini dirinya masih buron.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

KPU tetap melantik Riezky Aprilia, bukan Harun, karena perolehan suara yang bersangkutan terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Baca: MAKI Beberkan Bukti Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini