Ia menambahkan pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini juga ingin mengangkat kesejahteraan para pekerja dan memastikan pemenuhan hak-haknya.
Contoh lain adalah pada poin aturan yang terkait dengan mekanisme upah, dimana pekerja yang bekerja penuh waktu yakni selama 8 jam, harus diberikan upah harian atau bulanan, sedangkan yang bekerja paruh waktu diberikan upah per-jam.
"Ini merupakan RUU yang berkeadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Adapun terkait penghapusan hukum pidana pada perusahaan pelanggar hukum, bukan berarti penghapusan secara keseluruhan," kata dia.
Penghapusan hukum yang dimaksud katanya hanya beberapa pelanggaran saja yang tidak diberikan hukum pidana, karena bukan pelanggaran yang begitu besar.
Sedangkan bagi pelanggaran besar, misalnya terkait pelanggaran hak pekerja ataupun kecelakaan kerja yang dikarenakan kesalahan perusahaan, tentunya akan tetap ada hukum pidana.
Sementara itu, Sekretaris Umum SPSI Afif Johan mengatakan pemerintah tidak transparan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Dalam proses pembuatan RUU Omnibus, Undang-undang Cipta Karya ini, para pekerja serikat pekerja kurang transparan. Karena kami tidak dilibatkan secara keseluruhan," ujarnya.
Menurutnya, pelibatan stakeholder dalam proses pembuatan RUU Omnibus Law tidak utuh.
Dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Masyarakat berhak menerima masukan, baik lisan maupun tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja juga termasuk dalam masyarakat yang dituangkan dalam Pasal 96 Undang-Undang 12 Tahun 2011," katanya.
Bahkan, Afif menyebutkan, pekerja sampai saat ini masih belum memiliki RUU Omnibus Law.
Padahal RUU Omnibus Law Cipta Karya ini telah diajukan kepada DPR dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Idealnya, sebelum membuat draf RUU-nya ini resmi, libatkan kami, buka penuh utuh," ujarnya.
Terkait hal tersebut Juru Bicara PSI Mikhael Gorbachev lmengajak generasi milenial tidak boleh langsung menolak atau menerima Omnibus Law ini.