Perlu adanya kajian yang lebih dalam terkait persoalan ini.
Gorba juga kembali mengingatkan bahwa Omnibus Law adalah metode dalam pembuatan hukum dan hal ini menurutnya menarik, karena dapat menyapu bersih banyak undang-undang yang kurang baik dengan hanya satu undang-undang baru.
Ia kemudian menambahkan bahwa sebagai generasi milenial, harus memantau, mengawasi dan apabila adanya indikasi keburukan, maka kita tentunya harus mengkritisi.
"Baginya melalui metode Omnibus Law ini, generasi milenial lah yang harusnya paling diuntungkan, karena akan dimudahkan," tegasnya.
Revolusioner
Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing mengungkapkan bahwa Omnibus Law ini revolusioner, dimana banya undang-undang dapat diubah atau dengan kata lain disederhanakan dengan satu undang-undang baru, sehingga dapat menutup peluang bagi para mafia untuk mengambil keuntungan.
Lebih jauh Omnibus Law ini akan berdampak pada kesejahteraan di berbagai bidang, baik ekonomi, politik maupun sosial.
Omnibus Law juga seharusnya dimanfaatkan untuk permasalahan bangsa lainnya, misalnya toleransi beragama.
"Dalam proses penyusunannya Omnibus Law ini seharusnya melibatkan publik secara terbuka, misalnya untuk UU Cipta Kerja harus melibatkan organisasi Ketenagakerjaan, seperti Serikat Pekerja. Segala proses pembentukan kebijakan publik termasuk yang melalui Omnibus Law ini haruslah dilaksanakan bersama-sama rakyat, termasuk generasi milenial, "ujarnya.
Menurutnya Omnibus Law ini tidak sekadar metode, melainkan juga proses pembentukan hukum yang sudah seharusnya melibatkan segala komponen masyarakat.
Apalagi dengan banyaknya hukum yang saling tumpang tindih, Omnibus Law adalah solusi terbaiknya selama melibatkan masyarakat umum secara aktif.
"Omnibus Law ini baik secara ide, namun akan kesulitan dalam pelaksanannya. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban bahwa Omnibus Law ini harus juga melalui kajian akademis yang mendalam, agar terhindar dari kepentingan politik atau perseorangan," tegasnya.(Willy Widianto)