News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Pernyataan Jokowi soal ISIS Eks WNI Konsisten dengan UU Kewarganegaraan 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara PSI bidang Hukum, Dini Purwono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan bahwa maksud pernyataan presiden Jokowi bahwa 689 teroris lintas batas merupakan ISIS eks WNI, bukan WNI Eks ISIS, karena presiden ingin konsisten dengan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan). 

"Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa ijin Presiden," kata Dini, Kamis, (13/2/2020).

Baca: Sekjen Wantannas: WNI yang Gabung ke ISIS Sudah Bukan Warga Indonesia Lagi

Berdasarkan UU Kewarganegaraan, pembakaran paspor Indonesia menurutnya juga tergolong bentuk pernyataan tidak ingin menjadi bagian dari WNI.

Selain itu tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI.

"Orang orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori itu," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut 689 orang yang tergolong dalam Foreign Terorist Fighter (FTF) sebagai anggota ISIS mantan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan WNI Eks ISIS.

Hal itu dikatakan Jokowi saat memaparkan alasan pemerintah tidak memulangkan seluruh FTF itu ke Indonesia. 

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggungjawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," kata Presiden di Istana Negara, Rabu, (12/2/2020).

Terkait nasib kewarganegaraan 689 orang itu apabila tidak dipulangkan ke Indonesia, menurut Presiden merupakan konsekuensi mereka.

"Karena sudah menjadi keputusan mereka, tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," katanya. 

Presiden meminta kementerian atau lembaga terkait melakukan identifikasi dan verifikasi kepada 689 orang yang sebagian besar berada di Suriah tersebut. 

Baca: PP Muhammadiyah: Perempuan dan Anak-anak Eks ISIS yang Setia Pancasila Bisa Kembali ke Tanah Air

Proses identifikasi diperlukan agar mereka bisa dicegah dan tangkal masuk ke Indonesia.

"Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal darimana sehingga data itu komplit. Sehingga cegah dan tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan," pungkasnya.

Respon PP Muhammadiyah 

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, perempuan dan anak-anak WNI mantan anggota ISIS dapat dipertimbangkan pulang ke tanah air dengan syarat setia pada pancasila.

Ia mengatakan, tidak seluruh eks ISIS harus dipulangkan.

Baca: Fadli Zon Bantah Klarifikasi Fadjroel Rachman soal Isu WNI Eks ISIS: Itu Gara-gara Menteri Agama

"Bagi mereka yang tidak lagi menjadi WNI sudah tidak perlu diurusi. Mereka bukan WNI dan pemerintah tidak ada kewajiban mengurus mereka," kata Mu'ti pada keterangannya, Kamis (14/2/2020).

Sementara, mereka yang setia kepada Pancasila terutama perempuan dan anak-anak dapat kembali tanah air.

"Perempuan dan anak-anak dapat langsung dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat dengan syarat wajib lapor kepada aparat setempat," ujarnya.

Untuk itu ujar Muti, pemerintah perlu melakukan pendataan yang akurat dan screening yang ketat, seperti Pemerintah mengajak Ormas untuk melakukan pembinaan.

"Memang langkah pemulangan dan menerima eks ISIS yang kembali harus dilakukan secara sangat hati-hati agar mereka tidak meresahkan dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Pemerintah menugaskan BNPT agar membina eks ISIS yang kembali dengan sebaik-baiknya," jelas Mu'ti.

Baca: Anak-anak WNI Eks ISIS Diduga Juga Kena Doktrin, Fadli Zon Sebut Mereka Korban dan Perlu Dibuktikan

Diketahui, pada Selasa kemarin (11/2/2020), pemerintah tegas tak akan memulangkan 689 WNI eks ISIS di Suriah, Turki dan dibeberapa negara yang terlibat Petempur Teroris Asing (Foreign Terrorist Fighter/FTF), setelah melalui rapat terbatas di Istana Bogor.

Pemerintah mengambil keputusan tersebut, untuk memberikan rasa aman dari ancaman terorisme dan virus-virus baru termasuk teroris terhadap 267 juta rakyat Indonesia.

Pemerintah perlu pikirkan siapa pengasuh anak-anak WNI eks ISIS

Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan opsi untuk memulangkan anak-anak warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS. 

Terkait rencana ini, Direktur Eksekutif Indonesian Muslim Crisis Center Robi Sugara meminta pemerintah memikirkan pihak yang akan ditunjuk sebagai orangtua asuh mereka.

"Harus dipikirkan siapa nanti yang jadi bapak asuhnya," ujar Robi ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020). 

Ia mencontohkan di masa lalu kiai-kiai Nahdlatul Ulama (NU) pernah menjadi bapak angkat anak-anak PKI yang orang tuanya meninggal. 

Robi mengusulkan agar kiai-kiai NU yang menjadi bapak asuh dari anak-anak WNI eks ISIS.

"Mungkin bisa dilakukan, meski NU menolak tapi beberapa kiai mungkin bersedia. Apalagi kiai NU biasanya punya cara khusus seperti kiai yang konsen dalam bidang tasawuf," kata dia. 

Robi meminta pemerintah menyiapkan opsi memasukkan anak-anak WNI eks ISIS tersebut ke panti asuhan di bawah naungan Kementerian Sosial sbelum nantinya ada pihak yang mengadopsi. 

Baca: Ada Tawaran Trade-In Kendaraan Lama ke Baru di IIMS 2020

Namun opsi ini dinilai lebih beresiko lantaran bisa saja justru membuat adanya penyebaran paham radikal di panti asuhan tersebut. 

Baca: New Carry Pick Up Versi Lebih Mewah Diperkirakan Akan Tampil di Arena GIICOMVEC

"Pemerintah juga punya panti asuhan dibawah Kemensos, tapi saya sangsi kalau untuk kasus ISIS ini karena ideologinya yang membahayakan," kata Robi.

Sebelumnya diberitakan, wacana pemulangan anak-anak WNI eks ISIS disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui unggahan Instagram pribadinya, Rabu (12/2/2020).

"Pemerintah membuka opsi pemulangan anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang turut dibawa orangtua mereka yang berstatus terduga eks ISIS. Namun hal ini akan kita lihat case by case," ungkapnya.

Mahfud MD mengungkapkan wacana tersebut adalah hasil rapat yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama kabinet.

Sebelumnya, pemerintah sepakat untuk tidak memulangkan para teroris lintas batas terutama mantan anggota ISIS.

"Hasil Rapat Kabinet dengan Presiden, Pemerintah tidak ada rencana memulangkan WNI yang diduga teroris.

Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter), terutama mantan anggota ISIS ke Indonesia," tulisnya.

Mahfud MD menyebut pemerintah khawatir WNI eks ISIS akan menjadi teroris baru di Indonesia. "Keputusan itu diambil karena pemerintah khawatir para terduga eks ISIS itu akan menjadi teroris baru di Indonesia," kata Mahfud. 

"Pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta WNI yang berada di Indonesia dengan tidak memulangkan para terduga kombatan eks ISIS," ujar dia.

Tanggapan KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawaty mengingatkan pemerintah Republik Indonesia soal kebijakan melindungi anak-anak terutama yang orangtua bergabung ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Dia merujuk Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

"Pasal 59 menegaskan pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak termasuk anak korban jaringan terorisme," kata dia, saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).

Baca: Prioritaskan Keamanan 260 Juta Penduduk Indonesia, Jokowi Tak Ambil Pusing Nasib 689 WNI eks ISIS

Untuk itu, terlepas dari asal usul anak itu, kata dia, pemerintah tetap harus memberikan perlindungan.

Apalagi kewajiban pemerintah itu diatur di peraturan perundang-undangan.

"Prinsipnya kita perjuangkan sesuai payung hukum di Indonesia mas. Bagi KPAI, apapun yg terjadi pada anak, posisinya adalah "korban". Jadi harus dilindungi," kata dia.

Apabila anak harus dipisahkan dengan orang tua, menurut dia, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengasuhan alternatif.

"Tentunya ini sebagian upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, wacana pemulangan anak-anak WNI eks ISIS disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui unggahan Instagram pribadinya, Rabu (12/2/2020).

"Pemerintah membuka opsi pemulangan anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang turut dibawa orangtua mereka yang berstatus terduga eks ISIS. Namun hal ini akan kita lihat case by case," ungkapnya.

Mahfud MD mengungkapkan wacana tersebut adalah hasil rapat yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama kabinet.

Diketahui pemerintah sepakat untuk tidak memulangkan para teroris lintas batas terutama mantan anggota ISIS.

"Hasil Rapat Kabinet dengan Presiden, Pemerintah tidak ada rencana memulangkan WNI yang diduga teroris.

Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter), terutama mantan anggota ISIS ke Indonesia," tulisnya.

Mahfud MD menyebut pemerintah khawatir WNI eks ISIS akan menjadi teroris baru di Indonesia.

Pemerintah pun lebih mementingkan keamanan Indonesia.

"Keputusan itu diambil lantaran pemerintah khawatir para terduga eks ISIS itu akan menjadi teroris baru di Indonesia."

"Pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta WNI yang berada di Indonesia dengan tidak memulangkan para terduga kombatan eks ISIS," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini