TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota teroris ISIS masih memiliki sejumlah hak sebagai bagian dari Indonesia.
Menurutnya hingga saat ini, para WNI eks ISIS belum bisa dikatakan kehilangan kewarganegaraan.
Ia menjelaskan hilangnya kewarganegaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan pernyataan pemerintah.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020), mulanya Gayus menjelaskan bahwa para WNI eks ISIS dapat diproses secara hukum di Indonesia.
"Untuk Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri, bisa di Jakarta Pusat, itu sudah konvensi yang berlaku sampai hari ini sebagai pengadilan istimewa," jelasnya.
Kemudian ia menyinggung soal sulitnya pemerintah Indonesia mendapat data soal WNI eks ISIS yang saat ini berada di tempat pengungsian.
"Yang tadi dibahas tadi adalah sulitnya pendataan, untuk dibawa ke pengadilan," kata Gayus.
Gayus menjelaskan apabila pemerintah memang kekurangan data, maka negara juga tidak bisa seenaknya menolak WNI eks ISIS kembali ke tanah air.
Ia menegaskan bahwa yang dapat menentukan bersalah atau tidaknya WNI eks ISIS hanya pengadilan.
"Hanya pengadilan, yang bisa memastikan demi keadilan masing-masing orang, tidak semua orang," katanya.