Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan yang kini Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak memberi izin kepada PT Palma Satu terkait alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Pernyataan tersebut dikemukakan Zulhas seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Pemeriksaan Zulhas Jumat (14/2/2020) guna melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka korporasi PT Palma Satu. Palma Satu merupakan anak usaha dari PT Duta Palma Group. Saat kasus suap ini terjadi, diketahui Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Baca: Jalan Cihampelas-Cililin Bandung Rusak Tak Segera Diperbaiki, Warga Tanam Pohon Pisang
Baca: Hotman Paris Keringetan & Takut Saat Semobil dengan Wanita Ini Padahal Biasa Bersama Gadis Cantik
"Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma. ada beberapa perusahaan, dan diajukan oleh Kemhut. Sampai Kemhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak," ucap Zulhas di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 16.00 WIB.
Panggilan Jumat ini merupakan penjadwalan ulang bagi Zulhas. Pasalnya, ia mangkir pada 16 Januari 2020 dan 6 Februari 2020. Zulhas menyatakan tak bisa ke KPK karena disibukkan kegiatan internal partai.
"Kemarin saya enggak datang karena ada persiapan Kongres PAN," tutur Zulhas.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014.
SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.
Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Namun, Zulhas tak menjawab saat dikonfirmasi awak media mengenai pertemuan antara dirinya dengan Annas Maamun di rumah dinas, Jalan Denpasar Raya 15, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pertengahan Agustus 2014 lalu.
Dalam pertemuan itu Annas menyampaikan usulan perbaikan perubahan kawasan hutan di Riau. Zulhas hanya menyebut permintaan Annas Maamun tersebut ditolak.
"Ya ditolak. Permintaanya ditolak. Jadi tidak ada izin. Titik," ujar Zulhas.